Abbas: KI – Ombudsman ‘Saudara Kandung’

Ayotau, Palu- Ketua Komisi Informasi (KI) Sulteng, Abbas Rahim, menilai lembaga yang dipimpinnya seperti saudara kandung dengan Ombudsman. Ini karena sama-sama pejuang tetkait pelayanan publik.

“Kedua lembaga negara ini sama-sama pejuang pelayanan publik, diibaratkan seperti manusia. Kami ini saudara kandung yang saling mengisi dan saling membutuhkan,” ucap Abbas didampingi Komisioner KI Sulteng saat bertandang ke Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah di Palu, Jumat 30 September 2022.

Para komisoner KI Sulteng bertandang memenuhi undangan Kepala Pewakilan Ombudsman, Sofyan Farid Lembah yang purna tugas pada 2 Oktober 2022. Momen  itu dimanfaatkan menandatangani perjanjian kerjasama implementasi Undang-undang keterbukaan informasi publik antara KI dengan Ombudsman.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tengah, Sofyan F Lembah mengatakan, pertemuan merupakan momen bersejarah yang mana kedua lembaga bisa saling  bertukar data, sehingga lebih memudahkan dalam melakukan fungsi kontrol pelayanan publik.

“Ini adalah momen bersejarah, sebenarnya sudah lama rencana kerjasama ini. Alhamdulillah kerjsama ini bisa terlakana dengan baik,” katanya.

Ia berharap walaupun bukan lagi dirinya sebagai Kepala  Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tengah, silaturrahim tetap berjalan dan diteruskan oleh Kepala Perwakilan yang baru nanti. Ia mengaku siap kapan dan dimana saja untuk diajak berdiskusi, khususnya terkait dengan pelayanan publik.

Untuk diketahui, Ombudsman bertugas menerima laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, melakukan pemeriksaan subtansi atas Laporan, menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman.

Selain itu, melakukan  investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, melakukan  koordinasi dan kerjasama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan serta membang jaringan kerja, melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan melakukan tugas lain yang diberikan oleh Undang-Undang.

Sementara Komisi Informasi berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. (JT)

Komentar