Pemprov Sulteng Fasilitasi Rekonsiliasi Aset Double Catat dengan Pemkab Banggai

AyoTau, Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memfasilitasi kegiatan Rekonsiliasi Aset Double Catat antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Banggai. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (10/12/2025).

Rekonsiliasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat dari Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banggai terkait penertiban pencatatan Barang Milik Daerah (BMD). Langkah ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data aset sekaligus mendukung tertib administrasi serta kepastian hukum dalam pengelolaan aset pemerintah daerah.

Kegiatan dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Penatausahaan Aset BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, Nur Gamar, yang mewakili Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah. Rekonsiliasi ini turut dihadiri oleh perangkat daerah terkait dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Banggai.

Berdasarkan hasil rekonsiliasi, ditemukan adanya dua persil tanah yang tercatat ganda pada buku inventaris Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah dan Dinas Sosial Kabupaten Banggai. Aset tersebut berlokasi di Kelurahan Tanjung Tuwis dan saat ini dimanfaatkan sebagai taman makam pahlawan serta makam bersejarah. Secara legalitas, kedua persil tanah tersebut telah bersertifikat atas nama Pemerintah Kabupaten Banggai.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui BPKAD akan melakukan koreksi dan penghapusan pencatatan aset dimaksud dari daftar inventaris aset provinsi. Kesepakatan ini menjadi bentuk komitmen bersama antara Pemprov Sulteng dan Pemkab Banggai dalam mencegah terjadinya tumpang tindih pencatatan aset di kemudian hari.

Melalui rekonsiliasi ini, diharapkan pengelolaan Barang Milik Daerah dapat berjalan lebih tertib, akurat, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)