AyoTau, Donggala — Bupati Donggala, Vera E. Laruni, bertolak ke Jakarta pada Selasa (30/9) untuk melobi pemerintah pusat terkait ancaman defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Donggala tahun 2026.
Dalam kunjungannya, Vera membawa dua persoalan besar: menurunnya transfer dana dari pusat dan beban keuangan daerah akibat pembayaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Kami berusaha ke pusat untuk membicarakan masalah P3K,” ujar Vera.
Ia menegaskan, pertemuan dengan sejumlah kementerian di Jakarta bertujuan mencari jalan keluar agar pemangkasan anggaran tidak terlalu besar. Jika tetap dilakukan, roda pembangunan di kabupaten yang dikenal sebagai Kota Tua itu terancam terhenti.
“Olehnya, kami juga berharap para legislator, senator, maupun menteri asal Sulawesi Tengah ikut menyuarakan persoalan yang dihadapi Donggala,” tambahnya.
Ditempat terpisah, keresahan serupa juga disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Donggala, Moh Taufik. Ancaman defisit kian nyata setelah pemerintah pusat memangkas Dana Alokasi Umum (DAU) Donggala sebesar Rp170 miliar, dari Rp777 miliar menjadi Rp606 miliar. Dana Bagi Hasil (DBH) pun turun drastis dari Rp80 miliar menjadi Rp31 miliar, atau berkurang Rp48 miliar.
Tak hanya itu, Donggala juga dipastikan tidak lagi menerima Dana Insentif Fiskal (DIF) yang pada 2025 masih mencapai Rp21 miliar. Secara keseluruhan, hilangnya alokasi dana untuk Donggala mencapai lebih dari Rp239 miliar.
“Dengan uang sekecil itu, kita harus berpikir realistis. Tidak tahu lagi kita bisa bikin apa,” ungkap Taufik, Senin (29/9).
Menurutnya, defisit anggaran akan berdampak langsung pada belanja pegawai, pelayanan publik, hingga alokasi dana desa.
“Ini tentu akan berimbas ke masyarakat di tingkat desa, termasuk alokasi dana desa (ADD),” tegasnya.
Taufik menambahkan, DPRD bersama pemerintah daerah akan kembali menjadwalkan pertemuan dengan kementerian terkait untuk mencari penjelasan resmi. Hingga kini, alasan pemotongan dana masih belum diperoleh secara jelas.
“Kemendagri menyampaikan bahwa hal itu merupakan kewenangan Kementerian Keuangan,” jelasnya. (win)







