Gubernur Harap Perbaikan Hasil Evaluasi SAKIP Sulteng

Nomor Urut

Ayotau, Palu- Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan Kementerian PAN-RB RI dalam Persiapan Evaluasi Reformasi Birokrasi dan Sistem Akuntabilitas Kinerja pada Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2022, bertempat di Ruang Nagana Kantor Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis, tanggal 11 Agustus 2022.

Kegiatan Inspektur Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Biro Organisasi dan seluruh Perangkat Daerah terkait Provinsi Sulawesi Tengah mengikuti melalui zoom meeting. Rapat tersebut bertujuan untuk rekomendasi perbaikan hasil evaluasi SAKIP Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2021.

Gubernur Sulawesi Tengah, H. Rusdi Mastura dalam paparannya menyampaikan bahwa perkembangan predikat SAKIP Provinsi Sulawesi Tengah sejak tahun 2016-2021 dengan tingkat akuntabilitas kinerja masih berada di posisi nilai B.

“Olehhnya saya harapkan kiranya dilakukan perbaikan hasil evaluasi SAKIP Provinsi Sulawesi Tengah, sehingga di tahun 2022 mampu mencapai nilai A sesuai dengan syarat yang ditentukan,” ucapnya.

Dengan rekomendasi perbaikan hasil evaluasi SAKIP Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2021 menjelaskan; 1) Segera menyampaikan RPJMD 2021-2026 ke dalam E-SAKIP reviu (ESR) dan menyesuaikan dokumen perencanaan lainnya dengan RPJMD terbaru, serta menjaga kualitas perencanaan strategis agar berorientasi pada outcome. 2) Mereviu kembali dokumen penjenjangan kinerja (cascade down) yang telah disusun dengan mengacu pada Permenpan RB Nomor 89 Tahun 2021 tentang penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah.

Dari hasil rekomendasi ditindaklanjuti melalui RPJMD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2021-2026 telah ditetapkan dengan Perda Nomor 13 Tahun 2021 dan telah diuplood ke dalam aplikasi ESR. Dokumen perencanaan lainnya seperti Renstra, Renja serta Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah telah disesuaikan dengan dokumen RPJMD dimaksud.

Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merujuk dari Perpres Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Pemerintah Daerah, Permenpan Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, Permenpan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Permenpan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah, dan Permenpan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi.

Untuk memenuhi persyaratan dalam memperoleh nilai A diperlukan beberapa implementasi yaitu; 1) Penguatan komitmen Pimpinan dalam hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah agar tercapainya Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah melalui Inovasi Daerah. 2) Peningkatan pemahaman pimpinan perangkat daerah dalam implementasi SAKIP. 3) Penguatan tim SAKIP Provinsi Sulawesi Tengah. 4) Pengembangan budaya kerja di lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. 5) Perbaikan penjenjangan kinerja Provinsi Sulawesi Tengah. 6) Perencanaan dan pengukuran kinerja. 7) Evaluasi kinerja pejabat sesuai perjanjian kerja, dan 8) Capaian dan pelaporan kinerja.

Penguatan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah merupakan salah satu strategi yang dilaksanakan untuk mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi. Upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, pemerintahan yang kapabel serta meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, melalui visi dan misi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2021-2026.

Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah masuk pada misi ke 2 (dua) yaitu “Mewujudkan Reformasi Birokrasi, Supremasi Hukum, dan Penegakkan Nilai-Nilai Kemanusiaan dan HAM” dengan tujuan terwujudnya tata kelola kepemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance and Clean Government).

Sasaran yaitu terwujudnya pemerintahan yang akuntabel, inovatif dan transparan yang tertuang kedalam dokumen rancangan awal Renstra Tahun 2021-2026 sesuai dengan indeks perencanaan pembangunan pada program; 1) Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, 2) Koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah. Upaya-upaya yang telah dilakukan dalam rangka pencapaian pembangunan daerah adalah; 1) Pertumbuhan ekonomi, 2) Penurunan angka kemiskinan, 3) Peningkatan indeks pembangunan manusia, 4) Percepatan penurunan stunting, dan 5) Reformasi birokrasi. (JT)

Komentar