TKPSDA Pemprov Hasilkan Sejumlah Rekomendasi

Ayotau, Palu- Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai (WS) Lambunu Buol dan WS Bongka Mentawa yang merupakan kewenangan Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan sidang pleno dengan agenda pembahasan isu-isu strategis terkait dengan pola pengelolaan sumber daya air, di Palu, baru-baru ini.

Sesuai dengan tata tertib persidangan TKPSDA, sidang dipimpin Ketua Harian yaitu Kepala Dinas Cikasda Provinsi Sulteng yang diwakili Abdul Khair Rusdan, selaku Kasi Tata Kelola Sungai Pantai Danau dan Air baku.

“Dalam sidang pleno ini menghasilkan beberapa poin rekomendasi,” terangnya mewakili Kadis.

Rekomendasi dimaksud antara lain melakukan review pola dan rencana pengelolaan sumber daya air (PSDA) WS Lambunu Buol dan WS Bongka Mentawa karena isu-isu pada dokumen tersebut tidak relevan lagi dengan isu-isu terupdate baik secara nasional maupun lokal.

Hal ini termasuk penyelarasan terhadap konsep pengembangan kawasan pangan nusantara (KPN) dimana dokumen pola PSDA ini disusun tahun 2011 dan di tuangkan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2012.

Rekomendasi berikutnya melakukan kajian ulang dan restorasi terkait luasan lahan kritis dan sebaran titik-titik bencana dan merumuskan stratetgi pengendalian daya rusak air pada wilayah sungai kewenangan provinsi Sulawesi Tengah.

“Kemudian melakukan upaya konservasi untuk menjaga kualitas air dan daerah tangkapan air akibat dari kegiatan perambahan hutan di daerah hulu, dan pertambangan ilegal,” ucap dia.

Adapun rekomendasi sidang akan ditindak lanjuti oleh sekretariat TKPSDA dengan meneruskan hasil rekomendasi kepada semua lembaga terkait untuk menjadi acuan dalam penyusunan program prioritas serta melakukan monitoring dan evaluasi implementasi kebijakannya.

TKPSDA sendiri merupakan forum koordinasi semua stakeholders pengelolaan sumber daya air untuk wilayah sungai kewenangan provinsi yang terdiri dari unsur pemerintah dan non pemerintah.

Ini bertujuan mengkoordinasikan semua kebijakan terkait pola dan rencana pengelolaan sumber daya air, alokasi air tahunan, sistem informasi SIH3, pendayagunaan kelembagaan dan pembahasan isu-isu strategis. (JT)

Komentar