Terancam Jadi BPR, Pansus III Berjuang Selamatkan Bank Sulteng

AyoTau, Jakarta – Pansus III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mengadakan Konsultasi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (Pemda) pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah.

Konsultasi dilaksanakan di direktorat produk hukum daerah Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.

Pansus III DPRD Sulteng, yang dipimpin oleh Ketua Pansus Yus Mangun, dan didampingi oleh anggota Pansus lainnya seperti Nur Dg Rahmatu, Irianto Malingong, Faisal Lahdja, Suryanto, Tahir H. Siri, Marlelah, Ismail Junus, Aminullah BK.

Pertemuan ini berlangsung di lantai 8 direktorat produk hukum daerah dan diterima oleh Makmur Marbun, yang menjabat sebagai direktur produk hukum daerah, yang didampingi oleh koordinator peraturan undang-undang wilayah V, Ramandhika Suryasmara,  pada hari Kamis 24 Agustus 2023.

Ketua Pansus Yus Mangun dalam kesempatan tersebut menyampaikan, Raperda yang dikonsultasikan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari Kemendagri agar Perda ini nantinya tidak bertentangan dengan Undang-Undang.

“Perda ini juga dirancang untuk menyelamatkan BUMD kita, yaitu Bank Sulteng, dan sekaligus memenuhi amanat UU nomor 23 dan PP 54 Tahun 2017 tentang pendirian BUMD serta merujuk pada POJK Nomor 20 Tahun 2020,” kata Yus Mangun.

Nur Rahmatu juga menyampaikan bahwa Raperda ini adalah upaya Pemda bersama DPRD untuk menyelamatkan Bank Sulteng. Mengacu pada POJK nomor 20 Tahun 2020, BUMD yang bergerak di sektor perbankan diwajibkan memiliki modal setor minimal Rp3 triliun hingga akhir 2024. Namun, hasil audit BPKP menunjukkan bahwa Aset Bank Sulteng saat ini baru mencapai 1,2 triliun.

Oleh karena itu, Perda ini penting untuk memungkinkan penyertaan modal sebelum akhir tahun 2023, mengingat batasan POJK pada akhir tahun 2024. Dengan menyelesaikan Perda ini, dapat menyelamatkan Bank Sulteng.

Nur Rahmatu menekankan bahwa jika langkah ini tidak diambil, Bank Sulteng akan berubah menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Perubahan ini akan mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap Bank Sulteng dan Pemerintah Daerah, serta dapat menyebabkan penarikan dana massal dari bank tersebut.

Dalam upaya untuk memenuhi amanat POJK nomor 20 Tahun 2020, Bank Sulteng akan bekerja sama dengan Mega Corpora. Saat ini, Mega Corpora memegang saham sebesar 24,99%, sementara Provinsi memiliki 38%, sisanya adalah milik kabupaten/kota. Mega Corpora berencana meningkatkan sahamnya sebesar 1%, sehingga saham mereka menjadi 26%. Hal ini merupakan langkah bersama DPRD dan Pemda, karena APBD Sulteng tidak memiliki cukup dana. (*/win)

Komentar