Susahnya Menggunakan BTT Untuk Bencana

AyoTau, Bandung – Komisi III DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar kunjungan Kerja dalam rangka Koordinasi dan Komunikasi (Korkom) Antar Daerah di Jawab Barat, Kamis 9 Maret 2023.

Korkom ke Pemerintah Jawa Barat kali ini terkait penanggulangan pasca bencana dan bantun jalan Instruksi Presiden (Inpres) tentang pembangunan jalan daerah.

Korkom kali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulteng Dr. Hj. Nilam Sari Lawira, dan dihadiri oleh Ketua Komisi III Sony Tandra, dan Anggota Komisi Lainnya yakni Zainal Abdin Ishak, Abdul Karim Aljufri, Husiman Brant Toripalu, Naser Djibran, Sri Atun dan Marlelah

Sony Tandra dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa penanganan pasca bencana oleh Pemrintah Jawa Barat sangatlah baik, sebab menurutnya Jawa Barat dan Sulteng karakteristik bencana hampir sama. Olehnya keberhasilan jawa barat dalam penanggulangan pasca bencana menjadi motivasi Sulteng untuk dijadikan contoh.

Sony Tandra juga mempertanyakan soal pengunaan belanja tidak terduga (BTT).
Pengambilan  BTT sangat panjang prosedurnya, padahal bencana hari ini terjadi harus saat itu ditangani. Sayangnya kecepatan itu terhalangi persyaratan, yakni harus ada surat dari kepala daerah bahwa itu bencana dan dokumen dokumen lainnya

“Itu yang kami pertanyakan dengan pemerintah jawa barat bagaimana mengatasinya,” tanya Sony.

Belum lagi soal pembebasan lahan pasca bencana. Di sulteng menurutnya, satu satunya yang menerpakan bahhwa surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) mempunyai kekuatan hukum.

“Apakah di Jabar ada seperti itu yang mengakibatkan tumpang tindih kepemilikan ini yang menjadi salah satu persoalan dalam penanganan pasca bencana,” tanyanya lagi.

Menanggapi pertanyaan itu, Sekretaris BPBD Jawab Barat menyampaikan bahwa Paradigma penanggulangan bencana harus merujuk pada UU Nomor 24 tahun 2007, harus sudah berubah menangani pada tahap tanggap darurat, bahwa ada fase fase penanggulangan bencana dari pra bencana, tanggap darurat dan fase pasca bencana.

Di Jabar, komando pada tanggap darurat adalah kepala daerah. Di Jabar, Gubernur telah menyiapkan berbagai macam dokumen kebencanaan sehingga jika terjadi bencana, tinggal melihat keputusan bersama tentang status bencana yang dihasilkan dari data akademisi atau instansi seperti BMKG

Olehnya ia menyampaikan Pemahaman terhadap dokumen pra bencana harus menjadi paradigma dalam penanganan bencana.

Senada dengan itu Ketua DPRD Sulteng Nilam Sari Kawira menyampaikan bahwa peran serta kepala daerah dalam penanggulangan bencana ini sangat penting. Sebab,ini yang menjadi dasar untuk menentukan status bencana.(*)

Komentar