Serapan APBD Sulteng 2022 Rendah

Nomor Urut

AyoTau, Jakarta – Panitia Khusus ( Pansus) Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2022 DPRD Provinsi Sulteng melakukan kunjungan kerja ke Ditjen Otonomi Daerah ( Otda Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) di Jakarta, Rabu 12 April 2023.

Ketua Pansus, Yus Mangun, mempin rombongan, mereka diterima oleh Kasubdit Wilayah IV Dit FKDH dan DPRD Ditjen Otda Kemendagri, Dr Saydiman Marto, di ruang kerjanya.

Dari hasil konsultasi Pansus LKPJ yang terdiri dari Waket Pansus Sony Tandra , dan anggotanya masing masing, HB Toripalu, HM Nur Dg Rahmatu , Suryanto, Dr Alimuddin Paada,  Ibrahim Hafid, Rahmawati M Nur, Irianto Malingong, Enos Pasaua, Hj Wiwik Junratul Rofi’ah dan Winiar H Lamakarate tersebut, ada beberapa yang mengemuka yang disampaikan oleh Sayidiman, antara lain, soal laporan LKPJ yang dibebankan kepada Pansus berdurasi 30 hari kerja, sehingga waktu libur lebaran tidak masuk dalam hitungan.

Dengan waktu yang terbatas tersebut Sayidiman memberi solusi agar Pansus membagi tugas orang perbidang.

“Agar waktunya cukup maka Pansus dalam hal hal teknis penyusunan harus membagi tiga tim yang efektif dan saat rekomendasi akan disampaikan kemudian digabung dengan penyampaian kata-kata terbaik,” sarannya.

Selanjutnya kata Sayidiman lagi, Rekomendasi yang disampaikan harus spesifik dan tidak mengawang ngawang.

Dalam pertemuan tersebut juga terbuka fakta yang disampaikan oleh Sony Tandra, bahw apenyerapan anggaran APBD Sulteng Tahun 2022 hanya berkisar 88 persen.

Ini kata dia menunjukan kinerja OPD kurang maksimal, bahkan pelayanan dasar hanya dikisaran 70an persen.

“Kalau pekerjaan fisik mungkin masih kita maklumi, tapi pelayanan dasar misalnya kesehatan, termasuk gaji pegawai hanya terserap sekitar 88 persen,”  kata Politisi Nasdem tersebut.

Demikian pula realisasi pendapatan secara umum PAD naik, namun khusus retribusi yang tercapai hanya sekitat 20 persen yang teralisasi.

Dari kondisi tersebut, Sayidiman mengharapkan Pansus harus secara rinci menyampaikan titik-titik mana saja yang perlu dibedah dan rekomendasi yang disampaikan harus spesifik, misalnya soal target, sampaikan saja apa adanya.

“Misalnya direkomendasikan agar target PAD jangan dibuat taget fiktif,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, fungsi pengawsan yang melekat di DPRD bisa memberi ruang sepanjang waktu kepada kepala daerah untuk di impicment dalam ranah konteks LKPJ dalam hal pengawasan. (*)

Komentar