AyoTau, Palu – Tim Satgas Penanganan Konflik Agraria (PKA) Provinsi Sulawesi Tengah memastikan bahwa warga yang menempati Mess Pondok Karya di kawasan Trans LIK Tondo merupakan peserta program transmigrasi resmi sejak awal 1990-an.
Ketua Satgas PKA Sulteng, Eva Susanti Bande, mengungkapkan hasil verifikasi lapangan yang membuktikan bahwa warga tersebut bukan pendatang liar, melainkan bagian dari program transmigrasi pemerintah. “Temuan kami menunjukkan bahwa mereka bukan pendatang liar, melainkan warga resmi yang datang melalui program transmigrasi,” jelas Eva dalam rapat bersama Gubernur Sulteng, Selasa (21/10/2025).
Pernyataan Eva membantah klaim kuasa hukum PT Intim Anugerah Perkasa, Frans Manurung, yang menyebut warga di Mess Pondok Karya bukan bagian dari program transmigrasi. Frans menjelaskan bahwa pihaknya hanya memiliki lahan 3,2 hektare hasil pembelian dari PT Lembah Palu Nagaya.
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, mengingatkan agar penyelesaian konflik dilakukan secara manusiawi dan berkeadilan. “Kita berharap semua pihak bijak dalam menyikapi persoalan ini. Jangan sampai ada warga yang kehilangan tempat tinggal tanpa solusi,” ujarnya.
Rapat kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa Pemerintah Provinsi melalui Satgas PKA akan menelusuri dokumen HGB 1995 dan fakta lapangan sebelum mengambil langkah kebijakan selanjutnya. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mencari solusi yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan kepastian hukum. (Win)






