AyoTau, Palu – Kepala Satgas Penanganan Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah, Eva Susanti Bande, menegaskan bahwa tanggung jawab perusahaan dalam penyelesaian konflik lahan harus melampaui batas hukum semata.
Pernyataan itu disampaikan usai rapat antara Pemerintah Provinsi Sulteng dan PT Cipta Agro Nusantara (PT CAN) terkait sengketa lahan di Desa Ronta, Morowali Utara. Eva menyoroti persoalan sosial dan budaya yang menyertai kasus tersebut, termasuk keberadaan kebun rakyat dan kompleks kuburan leluhur yang kini dikelilingi perkebunan sawit.
“Kami berharap PT CAN tidak hanya berpegang pada garis batas yang tercetak di peta. Sekalipun hasil overlay nanti menunjukkan bahwa klaim warga berada di dalam HGU perusahaan yang sah, kami mendesak perusahaan tetap memperhatikan aspek sosial, etika, dan kemanusiaan,” tegas Eva.
Ia menambahkan, kepatuhan hukum memang mutlak, namun harmoni sosial adalah fondasi investasi yang berkelanjutan. Pemerintah Provinsi Sulteng berharap perusahaan menunjukkan komitmen sebagai investor yang bertanggung jawab dengan tetap menghormati hak dan martabat warga setempat. (Win)







