AyoTau, Palu — Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, mendorong Presiden Prabowo Subianto melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan kerja sama industri hilirisasi di Sulawesi Tengah.
Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan pengelolaan kekayaan alam dan aktivitas industri berbasis sumber daya alam berjalan sesuai amanat konstitusi serta memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat dan daerah.
Safri mengatakan, semangat tersebut sejalan dengan komitmen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang menjadikan Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945 sebagai landasan dalam memperjuangkan pengelolaan kekayaan negara agar kemakmuran dapat dirasakan secara merata.
“Semangat Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945 harus menjadi pijakan dalam setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam. Kekayaan yang berasal dari daerah harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama melalui peningkatan kesejahteraan, pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan penguatan fiskal daerah,” kata Safri, Selasa (25/8/2026).
Menurut Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng tersebut, Pasal 33 UUD 1945 tidak boleh berhenti sebagai amanat konstitusi, tetapi harus diwujudkan melalui kebijakan yang menghadirkan keadilan bagi daerah penghasil maupun pengolah.
“Kita bukan meminta keistimewaan, tetapi menuntut kesetaraan dan keadilan. Sulteng layak mendapatkan bagian yang adil dari kekayaan negerinya,” tegasnya.
Insentif Hilirisasi Perlu Dievaluasi
Safri mengakui investasi dan hilirisasi memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan nilai tambah sumber daya alam.
Namun, menurut dia, kebijakan tersebut harus dibangun dengan keseimbangan antara kepentingan investasi, penerimaan negara, kepentingan daerah, dan kesejahteraan masyarakat.
Ia secara khusus menyoroti berbagai insentif fiskal yang diberikan kepada perusahaan industri hilirisasi, seperti tax holiday, tax allowance, relaksasi perpajakan, hingga pembebasan atau pengurangan kewajiban tertentu.
“Insentif investasi boleh diberikan sebagai bagian dari strategi pembangunan. Tetapi harus ada ukuran keberhasilannya dan evaluasi secara berkala. Ketika industri sudah berkembang dan memiliki kemampuan ekonomi yang kuat, pemerintah perlu memastikan kontribusinya terhadap negara dan daerah juga semakin optimal,” ujarnya.
Safri menilai keberhasilan hilirisasi tidak cukup diukur dari nilai investasi yang masuk atau jumlah lapangan kerja yang tercipta. Pemerintah juga perlu melihat besarnya sumber daya alam yang dimanfaatkan dan kontribusi ekonomi yang kembali kepada masyarakat.
“Jangan hanya menghitung berapa triliun investasi yang masuk dan berapa lapangan kerja yang tercipta. Pemerintah juga perlu menghitung berapa nilai sumber daya alam yang diambil, berapa nilai tambah yang tercipta, berapa pajak dan royalti yang dibayarkan, serta berapa besar insentif yang diberikan,” katanya.
Nilai Tambah Harus Berdampak pada Fiskal Daerah
Safri juga menyoroti perubahan nilai komoditas dari tahap hulu hingga menjadi produk hasil pengolahan dan pemurnian di kawasan industri.
Menurutnya, peningkatan nilai tambah tersebut semestinya diikuti dengan skema penerimaan negara dan daerah yang mampu mencerminkan perkembangan nilai ekonomi komoditas setelah melalui proses hilirisasi.
“Kalau nilai komoditas meningkat berkali-kali lipat setelah melalui proses pengolahan, maka kita perlu memastikan peningkatan nilai tambah itu juga tercermin dalam kontribusi fiskal. Jangan sampai daerah hanya menerima manfaat dari sisi hulu, sementara nilai tambah terbesar tercipta di kawasan industri,” ujarnya.
Karena itu, Safri mendorong pemerintah melakukan evaluasi sekaligus membuka transparansi terhadap berbagai fasilitas fiskal dan skema kerja sama industri hilirisasi yang berjalan di Sulawesi Tengah.
Ia menilai informasi terkait volume produksi, nilai ekspor, nilai tambah, kewajiban pajak dan royalti, hingga fasilitas fiskal yang diterima perusahaan perlu dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Harus ada transparansi. Berapa kewajiban normal perusahaan, berapa yang dibayarkan setelah mendapatkan insentif, dan bagaimana dampaknya terhadap penerimaan negara serta daerah. Dari sana kita bisa melihat apakah kebijakan tersebut sudah memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” katanya.
Daerah Penghasil Jangan Dirugikan
Safri menegaskan, kebijakan nasional yang memberikan fasilitas tertentu kepada investor juga harus mempertimbangkan posisi daerah penghasil dan daerah yang menanggung dampak pembangunan.
Menurut dia, diperlukan mekanisme yang menjaga agar daerah tetap memperoleh manfaat secara proporsional, terutama ketika kebijakan pusat berpotensi mengurangi penerimaan daerah.
“Kalau ada kebijakan nasional yang berdampak pada berkurangnya potensi penerimaan daerah, tentu harus ada skema yang menjaga keseimbangan fiskal daerah. Sebab daerah juga menanggung kebutuhan pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta berbagai dampak sosial dan lingkungan dari aktivitas industri,” ujarnya.
Safri memastikan dorongan evaluasi kebijakan hilirisasi bukan bentuk penolakan terhadap investasi. Fraksi PKB DPRD Sulteng, kata dia, tetap mendukung investasi dan hilirisasi yang memberikan nilai tambah, menciptakan lapangan kerja, memperkuat ekonomi nasional, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Investasi kita dukung, hilirisasi kita dukung. Tetapi harus dibangun dalam hubungan yang adil antara negara, perusahaan, dan masyarakat. Kekayaan alam adalah amanah konstitusi dan pengelolaannya harus diarahkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tegasnya.
Ia berharap Presiden Prabowo menjadikan evaluasi kebijakan hilirisasi sebagai bagian dari upaya memperkuat keadilan fiskal dan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil.
“Kalau Presiden serius mengatakan kekayaan alam harus dinikmati rakyat, maka Sulawesi Tengah harus menjadi salah satu daerah yang merasakan langsung kebijakan itu,” pungkas Safri.(*)














