Pjs. Wali Kota Palu Hadiri Sosialisasi Aturan Kampanye dan Dana Pilkada

Ayotau, Palu– Pjs. Wali Kota Palu, Muchsin Husain Pakaya, SE., M.Si, turut menghadiri sosialisasi yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu pada Sabtu, 12 Oktober 2024 di Swiss-Belhotel Palu.

Acara ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman mengenai dua peraturan penting, yakni Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan dan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu.

Ketua KPU Kota Palu, Idrus, SP., M.Si, dalam sambutannya menegaskan bahwa sosialisasi ini penting untuk memastikan bahwa seluruh peserta pemilu mematuhi aturan yang ada. Ia menekankan bahwa pemahaman yang baik tentang peraturan kampanye adalah kunci agar pemilu dapat berlangsung tertib dan damai.

“Peraturan KPU terkait kampanye harus dipahami oleh seluruh pihak yang terlibat, agar kampanye berjalan sesuai ketentuan dan menjaga ketertiban di masyarakat,” ungkap Idrus.

Selain kampanye, dana kampanye juga menjadi sorotan utama dalam sosialisasi ini. Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 mengatur bagaimana pasangan calon menggunakan dana kampanye secara transparan dan akuntabel, baik dalam pemilihan gubernur maupun wali kota.

Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk perwakilan partai politik, tim sukses, dan pengawas pemilu. Kehadiran mereka diharapkan dapat membantu menyebarluaskan informasi terkait aturan KPU kepada masyarakat luas, sehingga pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan dengan baik.

Sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Anggota KPU Kota Palu, Iskandar Lembah, S.Sos, yang membahas secara detail kebijakan kampanye Pemilu Serentak 2024. Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terkait pentingnya mematuhi aturan dalam pemilu.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta pemilu dapat menjalankan kampanye dan pengelolaan dana kampanye sesuai peraturan, sehingga tercipta pemilu yang jujur, adil, dan transparan di Kota Palu. (*/del)

Komentar