Pemprov Sulteng Beri Bebas Denda dan Diskon 50 Persen Pajak Kendaraan

AyoTau, Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah meluncurkan Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 dengan memberikan pembebasan denda hingga diskon pokok pajak sebesar 50 persen. Program ini berlaku mulai 3 Agustus hingga 5 September 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/287/BAPENDA-G.ST/2026.

Melalui program tersebut, wajib pajak mendapatkan pembebasan sanksi administrasi atau denda PKB sebesar 100 persen, kecuali untuk kendaraan baru. Selain itu, pemerintah juga memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen bagi kendaraan yang memiliki tunggakan hingga tahun pajak 2025.

Insentif serupa juga diberikan bagi kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Sulawesi Tengah, berupa pembebasan denda 100 persen dan pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen.

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, mengatakan program ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor ini merupakan bentuk keberpihakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kepada masyarakat. Kami ingin memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan karena setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan,” ujar Anwar Hafid.

Menurutnya, momentum ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sehingga penerimaan daerah semakin optimal dan berdampak langsung pada percepatan pembangunan di Sulawesi Tengah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah, Andi Irman, mengatakan seluruh jajaran Bapenda bersama Ditlantas Polda Sulawesi Tengah, UPTD Samsat se-Sulawesi Tengah, dan PT Jasa Raharja telah bersinergi untuk memastikan pelaksanaan program berjalan lancar serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Selain berbagai keringanan pajak, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga menyiapkan hadiah undian umrah gratis sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang membayar pajak tepat waktu selama masa program berlangsung.

Pemerintah berharap program ini mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, menekan tunggakan PKB, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan kembali dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, dan program kesejahteraan masyarakat. (*)