Pemprov Imbau PT LTT Masuk Tim Satu Harga TBS Kelapa Sawit

Ayotau, Palu- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) akhirnya buka suara terkait polemik harga beli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kecamatan Rio Pakava Kabupaten Donggala.

Kepala Bidang Perkebunan Disbunak Provinsi Sulteng, Semuel Pongsapan, mengungkapkan pihaknya belum bisa berbuat banyak atas keluhan petani sawit terkait harga beli TBS oleh PT LTT (Lestari Tani Teladan).

“PT LTT belum masuk anggota tim penetapan satu harga untuk fasilitasi satu harga sesuai yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Sulteng. Semua perusahaan yang difasilitasi satu harga TBS hanya yang masuk dalam tim,” ungkap Semuel di Palu, Rabu 26 Januari 2022.

Dia menerangkan Disbunak bersama pihak terkait telah berkunjung ke PT LTT mengimbau agar masuk bagian penetapan satu harga TBS yang dikeluarkan Pemprov Sulteng. Namun pihak PT LTT disebut belum bersedia dengan dali karena lokasi kantor berada di wilayah Sulawesi Berat (Sulbar).

“Waktu kita ke sana (PT LTT) kita anjurkan masuk ke dalam tim penetapan satu harga Sulawesi Tengah. Cuma alasannya kantornya berada di Sulawesi Barat. Kami menjawab ‘tapi-kan kebun dan pabriknya bapak berada di Sulawesi Tengah. Jadi harusnya bapak masuk agar ikut penetapan harga Sulawesi Tengah’,” terang Semuel.

Namun demikian, PT LTT dikatakan akan mempertimbangkan untuk masuk bagian tim satu harga Sulteng dalam tahun ini. Dengan begitu saat penetapan harga TBS yang dilakukan setiap awal bulan berjalan, PT LTT akan terlibat di dalamnya.

Semuel menjelaskan harga TBS ditetapkan setiap bulan dengan grade menyesuaikan umur pohon kelapa sawit. Grade dimaksud mulai umur 3 tahun sampai 25 tahun dengan harga yang berbeda-berbeda.

Mengacu berita acara penetapan harga beli sawit ber nomor 525/0428/B-SPHP/Disbunnak untuk Januari 2022, harga yang terendah grade 3 tahun dengan nominal Rp2.470 per kilogram. Sementara harga tertinggi untuk grade umur 10 sampai 20 tahun sebesar Rp2.955 per kilogram.

“Cuma PT LTT tidak mengacu grade mengeluarkan harga di sana. Jadi semua TBS dibeli dengan harga yang sama tanpa melihat grade,” tandas Semuel.

Diketahui, petani sawit di Kecamatan Rio Pakava Kabupaten Donggala mengeluhkan harga beli yang dikeluarkan PT LTT. Keluhan harga itu didasari pada berita acara harga TBS yang dikeluarkan Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Tengah per 13 Januari tahun 2022. Namun kenyataaan di lapangan surat tersebut tidak diindahkan oleh pihak PT LTT. Perusahaan itu membeli sawit sawit petani dengan harga di bawah ketentuan dari surat tersebut, yakni Rp 2.750 per kilogram.

“Surat dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Tengah tidak laku. Harga yang ditentukan di berita acara tertera Rp2.961 per kilogram, tapi pihak PT LTT di Kecamatan Rio Pakava hanya membeli Rp2.750 per kilo sawit kami. Jadi ada selisih Rp200 lebih,” kata Amir, salah satu petani sawit asal Rio Pakava kepada wartawan di kantor DPRD Donggala, Jumat 14 Januari 2022.

“Kalau dikalikan satu sampai lima ton per hari, miliaran rupiah keuntungan PT LTT. Kita petani yang susah,” tambahnya. (JT)

Komentar