AyoTau, Palu – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Palu tengah mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemekaran Kelurahan Vatutela dengan rencana melibatkan tokoh adat dan masyarakat dalam proses pembahasannya. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Pansus II, H. Nanang, pada sesi pembahasan pada Senin (18/3/2024) di ruang sidang gabungan.
Nanang menekankan pentingnya partisipasi aktif tokoh adat dan masyarakat dalam pemekaran wilayah.
“Karena Ranperda ini bersifat kompleks, saya mengusulkan agar tokoh adat dan masyarakat dilibatkan dalam setiap tahapan pembahasan,” ungkap Nanang.
Pelibatan ini dianggap penting untuk memahami dengan detail batas kelurahan yang akan dimekarkan serta untuk mengetahui kebutuhan mendasar yang diperlukan untuk pemekaran Kelurahan Vatutela.
“Kehadiran mereka sangat penting karena kita perlu mendengarkan aspirasi langsung dari masyarakat,” tambahnya.
Anggota Pansus II, Ishak Cae, juga mengusulkan agar OPD teknis dari pemerintah kota turut hadir dalam setiap proses pembahasan.
“Kehadiran OPD bukan hanya sekadar sebagai pendengar, tetapi sebagai bagian utama dalam pelaksanaan setiap Ranperda yang akan menjadi Perda,” jelas Ishak Cae.
Selain Ranperda tentang pemekaran Kelurahan Vatutela, Pansus II juga akan membahas Ranperda tentang izin pengumpulan sumbangan dan Ranperda tentang sistem perencanaan pembangunan daerah.
Pembahasan Ranperda akan di-skorsing dan akan dilanjutkan pada Selasa, 19 Maret 2024.
Turut hadir dalam pembahasan perdana wakil ketua Pansus II, Anwar Lanasi, anggota Pansus seperti Sucipto S Rumu, Muliyadi, Muksin Ali, Zainal, Farden Saino, dan perwakilan OPD dari Pemkot Palu.
Komentar