PAD Sulteng Ditarget Rp2,54 Triliun Dalam APBD 2026

AyoTau, Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penetapan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026. Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, didampingi Wakil Ketua II Syarifuddin Hafid dan Wakil Ketua III Ambo Dalle, serta dihadiri anggota DPRD lainnya. Pemerintah provinsi diwakili oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov) Novalina.

Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Sulteng, Jalan Moh. Yamin, Kamis (27/11/2025).

Dalam penyampaiannya, Aristan menegaskan bahwa pengajuan Raperda APBD oleh pemerintah provinsi merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia menyoroti Pasal 311 ayat (1) yang mewajibkan kepala daerah menyerahkan Raperda APBD beserta dokumen pendukung kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui bersama.

Ia juga mengutip Pasal 312, yang mengatur batas waktu persetujuan APBD paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran berjalan.

“Insya Allah, kerja bersama antara pemerintah dan DPRD ini akan membawa manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Sulawesi Tengah, serta menjadi bagian dari langkah menuju Sulawesi Tengah Emas 2045, ” ujar Aristan.

Menurutnya, penyusunan APBD 2026 dilakukan dalam situasi fiskal yang dinamis akibat perubahan kebijakan nasional serta tekanan ekonomi global. Kondisi tersebut menuntut penataan struktur anggaran secara strategis, termasuk penyesuaian terhadap Dana Transfer ke Daerah (TKD).

Ia menegaskan bahwa efisiensi anggaran kini menjadi keharusan sebagai bentuk tanggung jawab bersama eksekutif dan legislatif.

Sekprov Novalina, dalam Nota Keuangan dan Raperda APBD 2026, menjelaskan bahwa pemerintah menetapkan sejumlah fokus utama, di antaranya:

1. Rasionalisasi belanja non-prioritas

Belanja yang tidak memiliki dampak langsung pada pelayanan publik akan dipangkas dan dialihkan ke program yang lebih produktif.

2. Perubahan paradigma anggaran

Dari orientasi penyerapan anggaran menjadi pencapaian output dan outcome yang terukur dengan prinsip value for money.

3. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Pemerintah mendorong peningkatan PAD serta mencegah potensi kebocoran untuk memperkuat kemandirian fiskal.

4. Penguatan sinergi pusat–daerah

Harmonisasi kebijakan diyakini menjadi fondasi penting untuk menghasilkan anggaran yang lebih produktif.

“Efisiensi bukan berarti mengurangi semangat pembangunan,” tegas Novalina.

Pemerintah, lanjutnya, tetap memprioritaskan sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur konektivitas wilayah, dan penguatan ekonomi lokal sebagaimana diamanatkan RPJMD.

Novalina juga memaparkan struktur umum Raperda APBD 2026:

Pendapatan Daerah – Rp4.677.915.855.843

  • PAD: Rp2.543.336.248.343
    • Pajak daerah: Rp2.120.000.000.000
    • Retribusi daerah: Rp345.158.685.143
    • Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan: Rp50.100.000.000
    • Lain-lain PAD yang sah: Rp28.077.563.200
  • Pendapatan transfer: Rp2.132.650.195.000
  • Lain-lain pendapatan yang sah: Rp1.929.412.500

Belanja Daerah – Rp4.727.915.855.843

  • Belanja operasi: Rp3.513.471.191.683,95
  • Belanja modal: Rp436.350.134.443,05
  • Belanja tidak terduga: Rp20.000.000.000
  • Belanja transfer: Rp758.094.529.716

Pembiayaan Daerah

  • Penerimaan pembiayaan: Rp100.000.000.000 (perkiraan SiLPA)
  • Pengeluaran pembiayaan: Rp50.000.000.000 (penyertaan modal daerah). (*)