AyoTau, Palu – Organisasi profesi kesehatan menggeruduk gedung DPRD Provinsu Sulawesi Tengah sebagai bentuk luapan penolakan terhadap Rancangan Undang-undang Kesehatan Omnibuslaw.
Organisasi profesi kesehatan itu mendatangi gedung rakyat, Senin 8 Mei 2023. Mereka diterima Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tengah, Muharram Nurdin dan sejumlah anggota komisi IV, di ruang rapat utama DPRD Sulawesi Tengah.
Organisasi profesi kesehatan tersebut terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Mereka dikoordinis oleh Dr dr Ketut Suaranya.
Di depan wakil rakyat, dr Ketut mengatakan, 12 alasan mendasar mengapa RUU Kesehatan Omnibuslaw harus ditolak, yakni :
1. Penyusunan RUU Kesehatan Omnibuslaw cacat secara prosedur, karena di dalam penyusunannya dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan partisipasi masyarakat sipil dan organisasi profesi kesehatan.
2. RUU Kesehatan Omnibuslaw mengancam keselamatan rakyat dan juga hak rakyat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan dilayani oleh tenaga kesehatan yang tidak memiliki etik dan moral yang tinggi.
3. RUU Kesehatan Omnibuslaw mengabaikan hak masyarakat atas fasilitas pelayanan kesehatan yang layak, bermutu dan manusiawi.
4. RUU Kesehatan Omnibuslaw berpihak kepada investor dengan mengabaikan hak-hak masyarakat, hak-hak tenaga medis dan tenaga kesehatan dari perlindungan hukum dan keselamatan pasien.
5. RUU Kesehatan Omnibuslaw dapat mempermudah mendatangkan tenaga kesehatan asing yang berpotensi mengancam keselamatan pasien.
6. Pendidikan kedokteran untuk menciptakan tenaga kesehatan murah bagi industri kesehatan yang sejalan dengan masifnya investasi.
7. Sentralisme kewenangan menteri kesehatan yaitu kebijakan ditarik ke kementerian kesehatan tanpa melibatkan masyarakat, dan organisasi profesi kesehatan maka hal tersebut mencederai semangat reformasi.
8. Sarat kriminalisasi terhadap lembaga kesehatan dengan dimasukkan pidana penjara dan denda yang dinaikkan hingga tiga kali lipat.
9. Pelemahan peran dan independensi konsil kedokteran Indonesia dan konsil tenaga kesehatan Indonesia kini berada dan menjadi bertanggung jawab menteri bukan kepada presiden lagi.
10. Kekurangan tenaga kesehatan dan permasalahan maladistribusi adalah merupakan kegagalan pemerintah bukanlah kesalahan organisasi profesi kesehatan.
11. RUU Kesehatan Omnibuslaw hanya mempermudah masuknya tenaga kesehatan asing tanpa memiliki kompetensi, keahlian dan kualifikasi yang jelas.
12. RUU Kesehatan Omnibuslaw mengancam ketahanan bangsa serta mengkebiri peran organisasi profesi kesehatan yang telah hadir untuk rakyat.
Menyikapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tengah Muharram Nurdin, menegaskan segala yang menjadi tuntutan organisasi profesi kesehatan segera mungkin disampaikan kepada ketua DPRD Sulawesi Tengah, Dr Hj Nilam Sari Lawira agar hal tersebut segera ditindaklanjuti.
Dukungan terhadap organisasi kesehatan itu juga diutarakan Anggota Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah, Faizal Lahadja
Diakhir pertemuan tersebut dr Ketut Suaranya, menyerahkan dokumen penolakan RUU Kesehatan Omnibuslaw kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan melakukan sesi foto bersama. (*)
Komentar