Novalina Ingatkan Migrasi Siaran Mulai 30 April

Ayotau, Palu- Pemprov Sulteng melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (DKIPS), Novalina, mengingatkan pemberlakuan migrasi siaran TV analog ke digital atau ASO (analog switch off) tahap pertama dilakukan pada 30 April mendatang.

“Mulai 1Mei 2022, TV analog tidak bisa digunakan lagi karena sudah beralih ke siaran digital,” ucapnya, Senin 4 April 2022.

Novalina menerangkan tahap pertama peralihan TV analog ke digital wilayah Sulteng menyasar Kota Palu dan Kabupaten Sigi. Olehnya diimbau segera membeli Set Top Box (STB) sebagai perangkat yang bisa digunakan menangkap siaran digital. Sebelumnya, Novalina mengungkapkan tidak ada uji coba pemberlakuan migrasi siaran TV analog ke digital atau ASO.

“Tidak ada uji coba segala macam, langsung action (aksi). Kita harapkan pada tiba saatnya peralihan, masyarakat tidak kaget lagi tapi sudah tahu dan siap-siap,” ungkap Novalina kepada Metrosulawesi, Rabu 16 Maret 2022.

Diketahui, pemberlakuan pengalihan penyiaran televisi analog ke penyiaran digital tahun 2022 dilakukan tiga tahap yaitu: Tahap pertama pada 30 April, tahap kedua pada 25 Agustus dan tahap ketiga 2 November.

“Kami mengimbau masyarakat yang terdampak wilayahnya peralihan dari penggunaan teknologi penyiaran analog ke digital sudah menyiapkan STB seara mandiri,” ujar Novalina.

Novalina merincikan suntik mati siaran analog untuk wilayah Kota Palu, yaitu Kecamatan Palu Timur dan Palu Utara tepatnya di Besusu Barat, Besusu Tengah, Besusu Timur, Lolu Selatan, Lolu Utara, Kayumalue Ngapa, Kayumalue Pajeko, Mamboro, Mamboro Barat serta Taipa.

Sementara Kabupaten Sigi berada di wilayah Kecamatan Marawola Barat dan Nokilalaki, tepatnya di Dombu, Lemosiranindi, Lewara, Matantimali, Ongulero, Panesibaja, Soi, Taipanggabe, Wawugaga, Wawajai, Wayu, Wiayapore, Bulili, Kadidia, Kamarora A, Kamarora B, serta Sopu.

Novalina menuturkan pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menyalurkan bantuan STB kepada masyarakat miskin di wilayah terdampak ASO yang terdaftar di data Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

“Syaratnya Terdata di DTKS Kemensos, memiliki KTP elektronik, memiliki TV analog, dan tinggal di wilayah terdampak ASO. Untuk distribusi bantuan STB melalui Kantor Pos,” pungkasnya. (JT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *