AyoTau, Palu – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melalui Komisi III resmi membentuk Tim Kerja untuk memperkuat perjuangan Dana Bagi Hasil (DBH) bagi daerah. Pembentukan tim tersebut disampaikan dalam rapat Komisi III bersama perangkat daerah yang digelar di Ruang Baruga Lantai III Kantor DPRD Sulteng, Rabu (21/1/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila Hi. Moh. Ali, dan dihadiri Wakil Ketua Komisi III H. Zainal Abidin Ishak, sejumlah anggota Komisi III, Sekretaris DPRD Sulteng M. Sadly Lesnusa beserta jajaran, serta OPD mitra Komisi III.
Pembentukan Tim Kerja ini merupakan tindak lanjut rapat Komisi III pada 19 Januari 2026 yang menyepakati penguatan upaya perjuangan DBH melalui pembentukan tim lintas sektor. Tim Kerja Komisi III dibagi ke dalam tiga bidang, yakni Bidang Pendapatan, Bidang Lingkungan, dan Bidang Regulasi, yang melibatkan perangkat daerah terkait serta tenaga ahli sesuai kebutuhan masing-masing bidang.
Bidang Pendapatan melibatkan Badan Pendapatan Daerah, Bappeda, BPKAD, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas ESDM, serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sulawesi Tengah. Bidang Lingkungan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, Dinas Kesehatan, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Sementara Bidang Regulasi melibatkan Biro Hukum dan Biro Perekonomian Setda Provinsi Sulawesi Tengah.
Arnila saat rapat penyampaian Tim Kerja bertujuan untuk menyamakan persepsi, memperjelas tugas dan tanggung jawab masing-masing bidang, serta memperkuat sinergi antara DPRD dan perangkat daerah dalam penguatan data, regulasi, dan kebijakan yang berkaitan dengan perolehan dan pemanfaatan DBH.
“Melalui kerja tim yang terarah dan berbasis data akurat, kami berharap rekomendasi yang dihasilkan benar-benar memberi kontribusi nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah, khususnya dalam memastikan DBH diperoleh dan dimanfaatkan secara adil dan tepat sasaran,” ujar Arnila.
Ia menegaskan, pembentukan Tim Kerja Komisi III ini merupakan langkah strategis untuk memastikan hak fiskal daerah dapat diperjuangkan secara optimal, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat posisi Sulawesi Tengah dalam memperjuangkan DBH di tingkat nasional. (*)







