Komisi III DPRD Sulteng ‘Belajar’ Penanganan Sampah dari DKI Jakarta

AyoTau, Jakarta – Komisi III DPRD Sulteng di bawah kepemimpinan Ketua Sony Tandra melakukan kegiatan koordinasi dan komunikasi dengan tujuan belajar mengenai penanganan dan pengelolaan sampah di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kedua unsur pimpinan, yaitu Ketua DPRD Sulteng Dr.Hj Nilam Sari Lawira dan Wakil Ketua I H.M Arus Abdul Karim, juga turut serta dalam kegiatan rutin DPRD Sulteng ini.

Rombongan dari Komisi III yang terdiri dari Sony Tandra, Zainal Abidin Ishack, Huismant B Toripalu, Marlela Dg Sute, Hasan Patongai, Muhaimin Junus Hadi, Abdul Karim Aljufrie, Ibrahim A Hafied, H Amno Dalle, serta H Nasse Jibran, diterima oleh Ketua Sub Kelompok Pengembangan Penanganan Sampah (PSPBL) B3 Badan Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta di Aula Lantai I Pemprov DKI, Kamis 13 Juli 2023.

Dalam pengantarannya, Sony Tandra menyampaikan bahwa DPRD Sulteng, khususnya Komisi III, sengaja melaksanakan kegiatan koordinasi ini dengan memfokuskan pada Balai Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta, karena ingin belajar mengenai penanganan sampah di wilayah tersebut.

Menurut Sony, dengan 12 kabupaten ditambah satu kota di Sulteng, pihaknya mendorong agar seluruh wilayah di Sulteng, terutama Kota Palu yang berkeinginan meraih Adipura, termasuk daerah dengan banyak investasi dan perusahaan yang menghasilkan sampah dan limbah.

Oleh karena itu, mereka perlu belajar bagaimana mengelola sampah dan limbah agar tidak mengganggu lingkungan.

“Sebagai contoh, investasi nikel yang terkenal di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara juga berdampak pada pembuangan limbah dan sampah,” jelas Sonny Tandra.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Sub Kelompok Pengembangan Fasilitas Teknis Badan Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta, Fahmi, menyatakan bahwa Provinsi DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk mengelola sampah secara mandiri.

“Masyarakat dilibatkan secara proaktif dan diajari cara memanfaatkan kembali limbah sampah dengan mengedepankan konsep daur ulang,” kata Fahmi menjelaskan.

Pemerintah DKI Jakarta memberikan peluang kepada masyarakat untuk melakukan pengelolaan sampah secara mandiri. Selain itu, DKI Jakarta juga melibatkan pihak ketiga yang memiliki izin operasi dalam pengelolaan sampah dan limbah. Semua ini diatur berdasarkan peraturan Gubernur DKI Jakarta.

Terkait sarana dan prasarana pengumpulan sampah di DKI Jakarta, itu merupakan hal yang bersifat administratif, di mana semua kebijakan ada di tingkat provinsi, yaitu di dinas.

DKI Jakarta memiliki lebih dari 1.000 tempat pembuangan sampah yang tersebar di seluruh wilayahnya, termasuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pantar Gebang yang mampu menampung sekitar 7.500 ton sampah per hari.

“Pemerintah Provinsi DKI mengatur segala aspek terkait pengelolaan sampah ini dalam peraturan gubernur, mulai dari perencanaan, penganggaran, sumber daya manusia, hingga target retribusi dari pengelolaan sampah tersebut. Dengan demikian, DKI Jakarta dapat mengatasi masalah sampah dengan baik,” ungkapnya. (*/win)

Komentar