AyoTau, Palu – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ekonomi Hijau bersama mitra kerja dan staf ahli, Selasa (14/04/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi II, Yus Mangun, didampingi Wakil Ketua Sonny Tandra dan Sekretaris Ronald Gulla, serta dihadiri anggota komisi, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan staf ahli.
Dalam rapat tersebut, berbagai masukan disampaikan untuk menyempurnakan substansi regulasi, khususnya terkait penerapan konsep ekonomi hijau di sektor-sektor unggulan daerah seperti pertanian, kehutanan, energi, dan industri.
Ketua Komisi II menegaskan bahwa Ranperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mengarahkan pembangunan ekonomi daerah yang tidak hanya berfokus pada pertumbuhan, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan.
“Ekonomi hijau bukan hanya konsep, tetapi menjadi kebutuhan dalam menghadapi tantangan perubahan iklim dan degradasi lingkungan. Oleh karena itu, regulasi ini penting untuk memastikan pembangunan Sulawesi Tengah berjalan secara berimbang antara aspek ekonomi dan lingkungan,” ujarnya.
Sementara itu, staf ahli menekankan pentingnya sinkronisasi Ranperda dengan kebijakan nasional serta integrasi prinsip pembangunan berkelanjutan. Mitra kerja juga memberikan perspektif teknis terkait kesiapan implementasi di lapangan, termasuk dukungan infrastruktur, pembiayaan, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Rapat berlangsung secara konstruktif dan menghasilkan sejumlah poin penting yang akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum Ranperda memasuki tahap pembahasan selanjutnya.
Komisi II DPRD Sulawesi Tengah menyatakan komitmennya untuk terus melibatkan berbagai pihak dalam proses penyusunan regulasi agar menghasilkan kebijakan yang inklusif, aplikatif, dan berdampak nyata bagi masyarakat. (*)














