Kemenag Sulteng Verifikasi 130 Tanah Wakaf Masjid dan Musala untuk Sertifikasi Gratis

AYOTAU, PALU – Kementerian Agama (Kemenag) bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam program sertifikasi tanah wakaf secara gratis. Dari total 23.721 bidang tanah masjid dan musala yang masuk dalam program ini secara nasional, Sulawesi Tengah mendapatkan kuota 130 titik lokasi yang tersebar di beberapa kabupaten.

Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam (Bimais) Kanwil Kemenag Sulawesi Tengah, H. Junaidin, mengungkapkan bahwa program ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah wakaf agar terhindar dari potensi sengketa atau klaim pihak lain.

“Program ini tidak mencakup semua kabupaten di Sulteng. Hanya lokasi yang memenuhi syarat yang masuk dalam daftar sertifikasi,” ujar Junaidin saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/2/2025).

Ia menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat tanah wakaf ini berdasarkan data masjid dan musala yang telah memiliki ID dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS). Masjid yang belum terdaftar dapat mengurus ID-nya melalui Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Saat ini, proses verifikasi masih berlangsung untuk mencocokkan data masjid, termasuk ID masjid dan Elektronik Akta Ikrar Wakaf (E-AIW). Verifikasi juga dilakukan terhadap nazir atau pihak yang bertanggung jawab dalam mengelola tanah wakaf tersebut.

Secara nasional, ATR/BPN menargetkan penerbitan 70.000 sertifikat tanah wakaf. Namun, berdasarkan data dari Kemenag, baru 23.721 yang terverifikasi.

“Kami belum bisa memastikan jumlah final sertifikat yang akan diterbitkan, karena dalam proses verifikasi ada beberapa masjid atau musala yang ternyata sudah memiliki sertifikat tanahnya,” tambah Junaidin.

Saat ini, Kemenag Sulteng terus berkoordinasi dengan BPN di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan program ini berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dengan adanya sertifikasi tanah wakaf ini, diharapkan status kepemilikan tanah masjid dan musala semakin kuat secara hukum, sehingga rumah ibadah dapat terus berkembang tanpa risiko sengketa. (del)

Komentar