AyoTau, Palu – Badan Musyawara (Banmus) DPRD Kota Palu meminta kepada Wali Kota Palu untuk menyerahkan dokumen APBD bukan diakhir waktu. Permintaan itu terungkap saat Banmus menyusun Jadwal persidangan, Jumat 18 November 2022.
“Kita sudah punya Perda (peraturan daerah) tentang pengelolaan keuangan daerah. Kedepan saya harap pemkot tidak menyerahkan dokumen anggaran diakhir waktu,” Kata anggota Banmus DPRD, Joppi Alvin Kekung saat rapat Banmus.
Dijelaskan juga, pembahasan APBD memiliki banyak rangkaian pembahasan. Jika kebiasan tersebut tidak diubah Pemkot, maka hal itu dapat menjadi masalah dikemudian hari.
“Bagaimana jika nanti pansus meminta ketambahan waktu, otomatis waktu pengesahan akan lewat dari batas waktu yang telah ditentukan. Jadi kedepan kami sarankan, agar dokumen anggaran itu dimasukan sesuai jadwal. Sehingga tahapan pembahasannya dapat berjalan maksimal,” pinta Joppi.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Palu, Armin ST dan di hadiri oleh Asisten I, Mohamad Rizal itu, juga mengagendakan jadwal pengesahan rancangan peraturan daerah (ranperda) penyertaan modal pada selasa 22 November mendatang.(*)
Komentar