Fadli Anang, Legislator 85 Hari

AyoTau, Palu – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Dr Hj Nilam Sari Lawira, melantik Anggota DPRD Sulawesi Tengah Pengganti Antar Waktu (PAW), Fadli Anang, Rabu 3 Juli 2024. Pelantikan dilaksanakan di ruang rapat utama DPRD Sulawesi Tengah.

Fadli Anang akan menjabat sebagai anggota dewan selama 85 hari. Sebab, akhir masa jabatan anggota DPRD Sulawesi Tengah Periode 2019-2024 pada 25 September 2024.

Legislator dari Partai Perindo asal daerah pemilihan Parigi Moutong ini menggantikan posisi Muslih, yang pada Pemilu 2024 pindah ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Nilam Sari Lawira usai melantik mengingatkan agar Fadli Anang segera melakukan penyesuaian tugas dan fungsi, serta hak anggota dewan.

Nilam Sari juga memberikan selamat kepada Fadli Anang, serta mengingatkan agar memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya. (Win)

Komentar