Dugaan TRK Gunakan Hauling dan Stockpile di Kawasan IPIP, Koalisi Desak Antam Buka Peta IUP

AYOTAU, KOLAKA — Polemik PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) di Kecamatan Pomalaa kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya mencuat akibat rekam jejak sengketa dan dugaan gangguan jalur hauling, kini muncul pertanyaan yang dinilai lebih mendasar, yakni atas dasar apa TRK menggunakan jalur hauling dan stockpile di kawasan Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) yang disebut bersinggungan dengan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

Koalisi Pemerhati Pertambangan Kolaka Raya menilai persoalan tersebut harus dibuka secara terang karena menyangkut tiga aspek penting sekaligus, yakni legalitas TRK, kawasan strategis IPIP, dan wilayah konsesi Antam sebagai BUMN pertambangan. Menurut koalisi, apabila jalur hauling dan stockpile TRK benar berada atau bersinggungan dengan area IUP Antam, maka publik berhak mengetahui dasar hukum penggunaannya.

“Pertanyaannya sederhana: TRK memakai hauling dan stockpile itu berdasarkan dokumen apa? Apakah ada kerja sama dengan pemegang IUP? Apakah ada persetujuan teknis? Apakah tercatat dalam dokumen lingkungan, RKAB, atau peta operasional? Kalau tidak ada, maka ini bukan sekadar masalah jalan tambang. Ini masalah tata kelola konsesi negara,” ujar Juru Bicara Koalisi Pemerhati Pertambangan Kolaka Raya.

Isu Lama Kembali Mengemuka

Isu serupa sebenarnya pernah mencuat pada Juli 2025. Dalam pemberitaan Suara Sultra, jalan hauling TRK di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, disebut telah digunakan aktif lebih dari sepuluh tahun dan diduga melintasi wilayah IUP Antam UBPN Pomalaa. Pemberitaan tersebut juga memuat desakan agar legalitas penggunaan jalur hauling itu diselidiki oleh aparat penegak hukum.

Menurut koalisi, persoalan tersebut kini menjadi semakin relevan karena konflik TRK tidak lagi berdiri sendiri. Dugaan penggunaan hauling dan stockpile di kawasan IPIP yang bersinggungan dengan wilayah IUP Antam dinilai dapat berdampak langsung terhadap kepastian investasi di Blok Pomalaa.

“Kalau jalur logistik dan stockpile yang dipakai satu entitas tidak memiliki dasar yang jelas, sementara lokasinya menyentuh kawasan strategis dan konsesi BUMN, maka ini harus menjadi perhatian Kapolda, Kejati, ESDM, Kementerian BUMN, dan pemerintah pusat,” tegasnya.

Antam Diminta Tidak Cukup Menjawab dengan MODI dan MOMI

Redaksi telah meminta konfirmasi kepada pihak Antam melalui Bambang dari bagian External Relation PT Antam UBP Nikel Kolaka terkait polemik tersebut. Namun, Bambang memberikan jawaban singkat.

“Maaf, kami tidak ingin berdebat di depan umum mengenai masalah entitas lain, silakan periksa MODI dan MOMI, terima kasih.”

Bagi Koalisi Pemerhati Pertambangan Kolaka Raya, jawaban tersebut justru memperkuat kebutuhan untuk membuka data resmi. Apalagi, Minerba One Map Indonesia (MOMI) merupakan sistem geospasial resmi di bawah Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM yang digunakan untuk menampilkan data spasial pertambangan, termasuk wilayah izin usaha pertambangan.

Sementara itu, Minerba One Data Indonesia (MODI) merupakan basis data sektor minerba yang digunakan untuk melihat profil dan legalitas entitas pertambangan. Sejumlah rujukan menjelaskan bahwa MODI berfungsi sebagai pusat data badan usaha pertambangan, termasuk riwayat izin dan kepatuhan administratif perusahaan.

“Kalau Antam meminta publik melihat MODI dan MOMI, maka konsekuensinya data itu harus dijadikan pintu masuk audit. Buka overlay peta IUP Antam, jalur hauling TRK, titik stockpile, batas IPIP, dan dokumen perjanjian jika ada. Jangan berhenti pada kalimat ‘cek sistem’. Publik butuh kesimpulan resmi,” ujar koalisi.

Antam Punya Posisi Kunci

Koalisi menegaskan bahwa Antam tidak harus diposisikan sebagai pihak yang bersalah. Namun, sebagai pemegang IUP yang wilayahnya disebut bersinggungan dengan aktivitas hauling dan stockpile TRK, Antam memiliki posisi penting untuk menjelaskan batas konsesi, status jalur, serta ada atau tidaknya persetujuan penggunaan area oleh pihak lain.

Data teknis yang beredar dalam dokumen laporan konservasi mineral PT Antam UBPN Kolaka menyebut kegiatan pertambangan dan pengolahan bijih nikel Antam secara administratif berada di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Dokumen tersebut juga mencatat wilayah IUP Antam UBPN Kolaka terdiri atas beberapa izin operasi produksi dengan total luas sekitar 6.323,5 hektare.

Dengan posisi tersebut, koalisi menilai tidak mungkin persoalan hauling dan stockpile yang bersinggungan dengan wilayah IUP Antam dianggap sebagai isu kecil. Jika terdapat aktivitas pihak lain di dalam maupun di sekitar konsesi BUMN, maka harus jelas dasar administrasi, pengawasan, dan tanggung jawab hukumnya.

“Ada tiga kemungkinan yang harus dijawab. Pertama, aktivitas itu memang legal karena ada perjanjian. Kedua, aktivitas itu tidak pernah disetujui. Ketiga, ada pembiaran. Ketiganya punya konsekuensi hukum dan tata kelola,” ujar koalisi.

Enam Dokumen Diminta Dibuka

Koalisi meminta aparat penegak hukum dan kementerian terkait membuka sedikitnya enam dokumen kunci, yakni:

  1. Peta overlay antara jalur hauling TRK, titik stockpile, kawasan IPIP, dan IUP Antam.
  2. Status IUP TRK dalam MODI dan MOMI.
  3. Dokumen kerja sama atau persetujuan lintasan, jika ada.
  4. Persetujuan lingkungan terkait jalur hauling dan stockpile.
  5. Catatan RKAB dan dokumen pengangkutan ore.
  6. Berita acara atau korespondensi resmi antara TRK, Antam, IPIP, dan otoritas terkait.

Menurut koalisi, dokumen-dokumen tersebut penting untuk memastikan apakah aktivitas TRK memiliki dasar hukum atau justru berada di wilayah abu-abu.

Apabila ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin, aparat dapat menguji ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin.

“Kalau legal, tunjukkan dokumennya. Kalau tidak legal, hentikan dan proses. Kalau ada pembiaran, telusuri siapa yang membiarkan. Prinsipnya sederhana: semua harus terang benderang,” tegas koalisi.

Jangan Sampai PSN Pomalaa Disandera Wilayah Abu-Abu

Koalisi menilai polemik hauling dan stockpile TRK tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena Blok Pomalaa saat ini menjadi salah satu kawasan yang mendapat sorotan dalam investasi hilirisasi nikel. Apabila persoalan batas IUP, legalitas lintasan, dan penggunaan stockpile tidak dijernihkan, konflik serupa dikhawatirkan akan terus berulang dan memengaruhi kepastian investasi.

“PSN tidak boleh disandera oleh area abu-abu. Kalau ada hauling, harus jelas izinnya. Kalau ada stockpile, harus jelas lokasinya. Kalau bersinggungan dengan IUP Antam, harus jelas dasar hukumnya. Negara tidak boleh mengelola proyek strategis dengan asumsi dan pembiaran,” tutup koalisi. (**)