AyoTau, Palu – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) secara resmi menutup masa persidangan II tahun ke V 2024 dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Senin (27/5/2024).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Arus Abdul Karim, dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Sulteng, Ma’mun Amir. Dalam sambutannya, Arus Abdul Karim mengungkapkan bahwa penutupan Masa Persidangan II telah diagendakan melalui Rapat Badan Musyawarah (Banmus). Agenda yang dibahas meliputi berbagai kegiatan dewan seperti rapat komisi dengan mitra kerja, pelaksanaan reses, kunjungan kerja daerah pemilihan (KUNDAPIL), dan pengawasan penggunaan anggaran.
“Sehubungan dengan penutupan Masa Persidangan II tahun ke V DPRD Sulteng, telah diagendakan beberapa kegiatan penting dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus),” ujar Arus. Beberapa kegiatan tersebut termasuk pembahasan dan penetapan tujuh rancangan peraturan daerah, rapat persetujuan rekomendasi Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Togean, serta penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi tahun anggaran 2023. Selain itu, juga dibahas mengenai konsultasi rancangan peraturan daerah dan sejumlah kegiatan lain yang dilaksanakan baik di dalam maupun luar daerah.
Arus juga menambahkan bahwa hasil dari masa persidangan II ini telah menghasilkan beberapa produk dewan yang penting. Terdapat delapan keputusan DPRD dan lima keputusan Pimpinan yang telah ditetapkan.
“Produk dewan tersebut merupakan hasil kerjasama antara lembaga DPRD dan eksekutif, serta dukungan dari seluruh elemen masyarakat melalui rapat paripurna dan rapat-rapat alat kelengkapan dewan,” kata Arus.
Seluruh keputusan yang dihasilkan akan diserahkan kepada Gubernur untuk ditindaklanjuti. Dengan penutupan ini, DPRD Sulteng menegaskan komitmennya dalam melanjutkan tugas dan tanggung jawab mereka dalam meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan di Sulawesi Tengah. (*/win)
Komentar