Ayotau, Palu – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), menyetujui 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda pada rapat paripurna masa persidangan ke I tahun ketiga DPRD Sulteng yang digelar di ruang siding utama DPRD Sulteng, Selasa 14 Desember 2021.
Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulteng, H.Muharram Nurdin, dihadiri Anggota DPRD Sulteng baik secara langsung maupun melalui virtual.
Perda yang disetujui yakni Perda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Perda tentang Pengendalian Penduduk dan Penyelenggaraan Keluarga Berencana.
Gubernur Sulteng diwakili Plt. Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Dr. Rudi Dewanto mengatakan, kedua Perda yang telah disetujui DPRD Sulteng merupakan pelaksanaan otonomi daerah.
Sebagai tindaklanjut dari persetujuan ini, gubernur memerintahkan Dinas P2KB Provinsi Sulteng dan Satpol-PP Provinsi Sulteng segera menyusun peraturan gubernur sebagai peraturan pelaksana dan melakukan sosialisasi kepada perangkat daerah.
Gubernur berharap Perda tentang Pengendalian Penduduk dan Penyelenggaraan Keluarga Berencana, menjadi acuan tegas dalam pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng dalam rangka pengendalian penduduk.
Selain itu, gubernur juga berharap Perda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil akan menjadi instrumen kebijakan daerah yang mendasar bagi PPNS Prov.Sulteng.
“Kasat Pol-PP dan dinas-dinas yang memiliki PPNS, segera melakukan langkah – langkah kongkrit berupa penataan, pembinaan dan pemberdayaan seluruh PPNS yang ada sebagai wujud pelaksaan raperda ini setelah ditetapkan menjadi perda,” kata gubernur dalam sambutannya yang dibacakan Plt. Asisten Ekonomi dan Pembangunan.
Terakhir, gubernur mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas persetujuan Raperda Provinsi Sulteng oleh DPRD Sulteng.
Laporan hasil fasilitasi Raperda Provinsi Sulteng tentang Pengendalian Penduduk dan Penyelenggaraan Keluarga Berencana dibacakan oleh H.Moh. Hidayat Pakamundi,SE dan laporan hasil fasilitasi Raperda Provinsi Sulteng tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dibacakan oleh Ir.Elisa Bunga Allo.(*)