Palu – DPRD Kota Palu menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda, dalam rapat paripurna DPRD Kota Palu, Kamis 27 Oktober 2022. Dua Perda tersebut yakni Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perda Bangunan Gedung.
Atas penetapa dua Perda itu, Wali kota Palu, Hadianto Rasyid menyampaikan terima kasih atas kerja keras semua pihak selama proses pembahasan. Saran dan masukan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi melalui pandangan umumnya, menjadi perbaikan dalam proses penerapan Perda.
“Hasil persetujuan bersama terhadap dua Ranperda, akan disampaikan kembali kepada Gubernur Sulawesi Tengah, untuk mendapatkan nomor registrasi Perda, sebelum digunakan oleh Sekertaris Daerah. Sebagaimana diamanatkan dalam pasal 119 peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2014,” kata Hadianto.
Pengesahan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama yang dilakukan oleh pimpinan DPRD bersama Wali kota Palu.(*)
Komentar