DPRD Kota Palu Soroti Target PAD dari Sektor Parkir Tepi Jalan

AyoTau, Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota tahun 2023. Rapat ini berlangsung di ruang sidang utama kantor DPRD Palu pada Selasa, 16 April 2024.

Rapat dimulai dengan membahas sektor retribusi perparkiran tepi jalan pada tahun 2023 yang ternyata tidak mencapai target. Berdasarkan data, kontribusi PAD dari sektor parkir tepi jalan Kota Palu hanya mencapai Rp 1,2 miliar dari target sebesar Rp 5,5 miliar pada tahun 2023, atau hanya 23 persen dari target yang ditetapkan.

Ketua Pansus DPRD Kota Palu, Joppie Alvi Kekung, menyatakan bahwa target yang diinginkan oleh Pemerintah Kota Palu jauh dari realisasi. Selama delapan tahun terakhir, realisasi PAD dari sektor perparkiran tepi jalan tidak pernah mencapai target meskipun proyeksinya telah diturunkan.

DPRD Kota Palu berharap agar Pemerintah Kota Palu mempelajari penelitian yang dilakukan oleh Badan Riset Inovasi Daerah guna mendongkrak PAD dari sektor perparkiran. Pihaknya tidak mencari kesalahan Pemerintah Kota Palu, melainkan berupaya untuk memperbaiki polemik tersebut.

Joppie meminta penjelasan kepada instansi terkait atas kendala yang dihadapi. Menyikapi hal tersebut, pihak Dinas Perhubungan Kota Palu yang diwakili oleh Sekretarisnya, menyatakan bahwa kendala utama atas tidak tercapainya target retribusi parkir di Kota Palu antara lain minimnya sosialisasi terkait perparkiran kepada masyarakat.

Dikatakan bahwa edukasi terkait perparkiran tidak hanya diberikan kepada para juru parkir, tetapi juga kepada masyarakat. Masyarakat belum sepenuhnya paham bahwa retribusi karcis yang mereka bayar adalah milik Pemerintah Daerah.

Selain itu, terdapat asumsi dari para juru parkir bahwa retribusi tersebut adalah hak mutlak mereka. Bahkan ada beberapa juru parkir yang mengklaim bahwa titik parkir di wilayah mereka merupakan hasil dari rintisan mereka sendiri. Hal ini membuat pemerintah daerah seolah-olah tidak memiliki hak untuk mengatur lahan parkir tersebut.

Sekretaris Dishub Palu, Husna, menjelaskan bahwa upah atau gaji para juru parkir belum dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), sehingga sebagian dari retribusi parkir dianggap sebagai hak mereka.

Pihak terkait juga menyebutkan bahwa terdapat beberapa titik parkir baru yang telah dibenahi dan dihilangkan setelah melalui pemeriksaan dari pihak Inspektorat Kota Palu.

Rencananya, hari ini akan dilakukan kunjungan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk melaksanakan tindak pidana ringan (tipiring) dan pada Minggu ini akan dilaksanakan razia terhadap juru parkir ilegal.

Rapat LKPJ dihadiri oleh anggota Pansus DPRD Kota Palu antara lain Mutmainah Korona, Abdulrahim Nassar Alamri, Nasir Dg Gani, Marselinus, Ishak Cae, dan Farden Saino. Sementara dari pihak Pemerintah Kota Palu dihadiri oleh Asisten I Setda Kota Palu Rizal, Kepala Bappeda Arfan, Kepala Dinsos Susik, Kepala Perindag Zulkifli, dan beberapa kepala OPD lainnya. (*/win)

Komentar