Ayotau, Palu – Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI, Senin 23 Mei 2022 menyambangi kantor DPRD Sulawesi Tengah dalam rangka penyusunan Naskah Akademi (NA) serta penyusunan draf Undang-undangan pemekaran Kabupaten Parigi Moutong.
Meskipun presiden Joko Widodo belum mencabut moratorium pemekaran diluar Papua, namun provinsi Sulawesi Tengah, khususnya Kabupaten Parigi Moutong mempunyai peluang untuk dimekarkan. Karena itu Badan Keahlian DPR RI dan tenaga ahli Baleg DPR RI mendatangi Sulawesi Tengah untuk menampung semua masukan dan permasalahan guna dituangkan dalam NA dan undang-undang.
Itu diakui sendiri Tenaga Ahli Badan keahlian DPR RI, Rahmat kepada sejumlah media. Menurutnya, pembahasan NA Kabupaten Parigi Moutong dilakukan bersamaan dengan pembahasan NA di wilayah Papua, dan hanya Sulawesi Tengah yang bersamaan.
Momentum tersebut dimanfaatkan dengan baik oleh anggota DPRD Sulawesi Tengah, khususnya yang berasal dari daerah pemilihan Kabupaten Parigi Moutong.
Seperti disampaikan anggota komisi IV DPRD Sulawesi Tengah, Ibrahim A Hafid. Mendukung langkah DPR RI menyusun NA dan draf undang-undang pemekaran tersebut. Namun Ibrahim meminta kepada DPR RI, agar proses ini bukan hanya sekadar informasi yang menyenangkan masyarakat, tetapi harus diwujudkan dan segara dimekarkan dua Daerah Otonom Baru (DOB) di Parigi Moutung, yakni DOB Tomini Raya dan DOB Moutong.
Dihadapan tenaga ahli DPR RI tersebut, Ibrahim memaparkan, dengan lahirnya dua DOB tersebut akan semakin memaksimalkan berbagai urusan, karena jarak tempuh masyarakat ke pusat pemerintahan semakin dekat.
“Walaupun Parigi Moutong langsung melahirkan dua kabupaten baru, itu tidak mengurangi potensi besar yang dimilik Parigi Moutong, mulai dari Kecamatan Kasimbar hingga Kecamatan Sausu,” ujar Ibrahim.
legislator dua periode ini juga meminta kepada tenaga ahli DPR RI tersebut, supaya menyampaikan pesan kepada Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas agar proses pemekaran Tomini Raya dan Moutong benar-benar di kawal dan diwujudkan.
“Sekarang sepanjang jalan yang masuk administrasi Tomini Raya dan Moutong, sudah bertebaran spanduk dukungan pemekaran DOB ini. Masyarakat sangat menantikan perjuangan mereka segera disahuti DPR RI dan pemerintah pusat,” tandas politikus partai Nasdem ini.
Ibrahim berharap, penyusunan NA dan draf undang-undang ini bukan karena menghadapi momentum politik 2024, tetapi benar-benar sebagai upaya dari DPR RI, khususnya Banleg untuk memekarkan dua DOB tersebut. Apalagi, Tomini Raya dan Moutong sudah masuk di DPR RI sejak era presiden SBY tahun 2012.
“Semoga celah kecil dari moratorium ini menjadi jawaban ratusan ribu masyarakat di Tomini Raya dan Moutong. Saya berharap kunjungan badan keahlian DPR RI ini nantinya bermuara pada lahirnya undang-undang kabupaten Tomini Raya dan Kabupaten Moutong,” harapnya.(win)














Komentar