AyoTau, Palu – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusaka) Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca (P3KM) melaksanakan pembinaan praakreditasi perpustakaan di SMAN 1 Palu, Rabu (1/4/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Bidang P3KM Dispusaka Sulteng, Munashir, bersama tim pustakawan Dispusaka. Kehadiran rombongan disambut Kepala SMAN 1 Palu, Dahlan Muh. Saleh, didampingi Wakil Kepala Sekolah Zahra Albar, serta pengelola perpustakaan sekolah.
Dalam pembinaan tersebut, tim Dispusaka memberikan pendampingan teknis terkait persiapan akreditasi perpustakaan sekolah. Materi yang disampaikan mencakup digitalisasi layanan perpustakaan, tata cara pengajuan akreditasi melalui Sistem Informasi Penilaian Perpustakaan Berbasis Online (SIPAPI), hingga pemahaman mengenai komponen dan indikator penilaian akreditasi.
Munashir mengatakan, akreditasi perpustakaan merupakan langkah strategis untuk meningkatkan mutu layanan perpustakaan yang berpengaruh langsung terhadap kualitas pendidikan di sekolah.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat mendorong peningkatan nilai Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM), sekaligus menambah jumlah perpustakaan sekolah yang terakreditasi di Sulawesi Tengah,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, jumlah perpustakaan SMA dan SMK yang telah terakreditasi di Sulawesi Tengah masih sangat terbatas. Hingga saat ini, baru 18 sekolah yang perpustakaannya memperoleh status akreditasi.
Kondisi tersebut menunjukkan masih besarnya kebutuhan pembinaan dan pendampingan dalam pengelolaan perpustakaan sekolah agar mampu memenuhi standar nasional perpustakaan.
Munashir berharap Perpustakaan SMAN 1 Palu dapat menjadi percontohan bagi sekolah-sekolah negeri lainnya di Sulawesi Tengah, khususnya dalam penerapan layanan berbasis digital dan pemenuhan standar nasional perpustakaan.
Sementara itu, pihak SMAN 1 Palu menyambut positif kegiatan pembinaan tersebut dan menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar bagi peserta didik. (*)














