AyoTau, Donggala – Upaya penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease), Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala melaksanakan Program Penandaan dan Pendataan Ternak berbasis QR Code.
“Program ini dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 559/KPTS/PK.300/M/7/2022,” kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala, Hari Soetjahyo, 1 September 2023 di kantornya.
Kegiatan tersebut mencakup ternak yang telah divaksinasi, belum divaksinasi, dan tidak divaksinasi, dengan pemasangan Eartag Secure QR Code sebagai tanda pengenal pada daun telinga ternak. Eartag Secure QR Code memberikan identitas yang terhubung secara digital, memuat informasi teknis seperti lokasi, kepemilikan, kondisi kesehatan, dan pergerakan ternak.
Kabupaten Donggala, yang memiliki luas wilayah 5.275,69 Km2 dan terbagi atas 16 Kecamatan dan 167 desa/kelurahan, menghadapi tantangan geografis yang signifikan. Melalui penerapan teknologi QR Code, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan berupaya mengatasi permasalahan pendataan ternak di tingkat nasional maupun daerah.
“Program ini merupakan terobosan yang telah lama diupayakan oleh Kementan RI dan akhirnya dapat diwujudkan di tahun 2022. Dengan identifikasi digital melalui QR Code, segala informasi terkait ternak akan terpantau secara otomatis dalam aplikasi yang dipegang oleh petugas di tingkat Kabupaten/Kota ataupun Provinsi,” ungkap jelasnya.
Dalam pelaksanaan program ini, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala bekerja sama dengan petugas Penandaan dan Pendataan Ternak yang ditugaskan untuk memasang Eartag Secure QR Code pada ternak dan menginput data ternak ke dalam Aplikasi Identik PKH.
Sebagai respons terhadap batasan wilayah Kabupaten Donggala, yang berbatasan dengan Kabupaten Toli-Toli, Sigi, Kota Palu, Sulawesi Barat, Selat Makassar, Willayah Provinsi Sulawesi Barat, Sigi, dan Parigi Moutong, program ini diharapkan dapat mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku melalui pengawasan yang lebih efektif terhadap populasi ternak.
Pelaksanaan Penandaan dan Pendataan Ternak di Kabupaten Donggala sesuai dengan jumlah populasi ternak di daerah tersebut, menjadi langkah konkret dalam mendukung kebijakan pencegahan penyakit hewan yang dapat memengaruhi keberlanjutan sektor peternakan. (win)
Komentar