Dinas Cikasda Provinsi Sulteng Kembali Gaungkan PPIDP

Ayotau, Palu- Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar bimbingan teknis Penguatan Kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Pelaksanaan (PPIDP), Senin 15 Agustus 2022.

Kegiatan dikhususkan bagi jajaran ASN Dinas Cikasda Provinsi Sulawesi Tengah sebagai upaya mengaungkan kembali PPIDP. Dinas Cikasda menghadirkan narasumber dari Dinas Kominfo Provinsi Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) Hasim. R, S.Kom M.Si.

Plt Kepala Dinas Cikasda Provisni Sulteng, Dr Andi Ruly Djanggola, mengatakan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) diwajibkan untuk menyimpan, mengelola dan menyajikan informasi baik yang bersifat wajib disediakan serta diumumkan secara berkala, secara serta merta, maupun informasi yang wajib tersedia setiap saat.

“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, informasi-informasi yang telah dikelola akan dipublikasikan baik melalui website maupun sosial media. Hal ini merupakan tanggung jawab PPIDP untuk melakukan penguatan kelembagaan PPID di Dinas Cikasda,” ujarnya.

Ruly berharap agar nantinya Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah mempunyai sumber daya yang mumpuni dalam pelayanan informasi serta masuk dalam kategori penganugerahan keterbukaan informasi publik.

“Saya berharap dengan adanya kegiatan ini, kedepannya kita mempunyai sumber daya yang mumpuni dan satu kunci dalam mengelola informasi serta menggaungkan kembali PPIDP Cikasda dalam penganugerahan keterbukaan informasi publik,” tandas Ruly.

Adapun tujuan dari bimbingan teknis yaitu menjadikan PPID pelaksana bertanggung jawab untuk mendorong informasi publik dan meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat serta memberikan informasi yang berkualitas.

Kegiatan diikuti Pejabat pengelola PPIDP dan jajaran staf lingkup Dinas Cikasda Provinsi Sulteng. (JT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *