AyoTau, Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) melakukan klarifikasi terkait aktivitas pemanfaatan sumber daya air di Sungai Makarti, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Klarifikasi dilakukan dalam rapat pembahasan yang digelar Rabu (19/8/2026) di Ruang Rapat Aula Lantai 1 Kantor Dinas Cikasda Sulteng. Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat kepada Gubernur dan DPRD Sulawesi Tengah terkait penutupan aliran Sungai Makarti menggunakan blok-blok beton.
Rapat dipimpin Kepala Dinas Cikasda Sulteng, Dr. Andi Ruly Djanggola, dan dihadiri sejumlah perangkat daerah terkait serta perwakilan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), PT Hengjaya Mineralindo dan PT Fajar Metal Industri (FMI).
Andi Ruly mengatakan, pertemuan tersebut bertujuan memperoleh informasi yang utuh terkait aktivitas pemanfaatan sumber daya air sekaligus memastikan pelaksanaannya sesuai izin dan rekomendasi teknis yang telah diterbitkan.
“Forum ini bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, tetapi untuk memperoleh informasi yang utuh dan berimbang dari seluruh pihak,” ujar Andi Ruly.
Dalam rapat terungkap PT IMIP telah mengantongi Izin Pengusahaan Sumber Daya Air di Sungai Makarti sejak 2024 dengan batas kapasitas pengambilan air sebesar 1,5 meter kubik per detik.
Pengambilan air dilakukan melalui rumah pompa dan intake yang berada di kawasan industri PT Hengjaya. Pekerjaan konstruksi dilaksanakan PT FMI.
Namun, dokumen permohonan izin yang diajukan kepada Dinas Cikasda disebut hanya mencantumkan desain rumah pompa dan belum melampirkan bangunan intake.
Persoalan kemudian muncul setelah PT FMI memasang blok-blok beton melintang di badan sungai. Pemasangan tersebut dilakukan untuk menaikkan muka air agar dapat dialirkan guna memenuhi kebutuhan operasional perusahaan.
Pemasangan blok beton itu diketahui tidak memiliki dasar izin dan dinilai tidak sesuai dengan kaidah teknis yang telah disepakati.
PT IMIP dalam rapat tersebut mengakui adanya kekurangan pengawasan terhadap pekerjaan konstruksi pengambilan air yang dilakukan PT FMI. Salah satu alasannya karena lokasi bangunan berada di kawasan PT Hengjaya, di luar wilayah PT IMIP.
Sebagai tindak lanjut, kondisi Sungai Makarti telah dinormalisasi dan seluruh blok beton yang sebelumnya dipasang melintang di sungai telah dipindahkan.
PT IMIP juga menyatakan siap mengikuti arahan pemerintah, termasuk apabila terdapat sanksi atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memperjelas tanggung jawab pengelolaan sumber daya air, rapat merekomendasikan pengalihan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dari PT IMIP kepada PT FMI.
Wacana tersebut dinilai relevan karena PT FMI merupakan pihak yang melaksanakan kegiatan secara langsung dan telah memiliki persetujuan kerja sama operasional dengan PT Hengjaya di lokasi tersebut.
Terkait proses peralihan izin, perusahaan diminta segera berkoordinasi dengan Dinas Cikasda dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengikuti prosedur yang berlaku.
Selain persoalan pemanfaatan sumber daya air, rapat juga membahas dugaan aktivitas pengambilan material tambang berupa pasir dan batuan secara ilegal di badan dan sempadan Sungai Makarti.
Pelaku aktivitas tersebut hingga kini belum teridentifikasi. Karena lokasi dugaan aktivitas berada di luar kawasan PT IMIP, instansi berwenang akan melakukan investigasi lebih lanjut.
PT IMIP, PT FMI dan PT Hengjaya juga diminta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk membantu penuntasan persoalan pemanfaatan sumber daya air serta mendukung penertiban kawasan Sungai Makarti.(*)






