BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, MDR QRIS 0% Diperluas

AyoTau, Palu — Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional (ASPI) meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) sebagai inovasi sistem pembayaran domestik bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Peluncuran tersebut menjadi bagian dari Respons Kebijakan Sistem Pembayaran oleh Bank Indonesia, asosiasi, dan industri sistem pembayaran yang digelar di Jakarta, Senin (17/8/2026).

Kehadiran KKI diarahkan untuk memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional melalui transaksi yang lebih efisien, inklusif, sekaligus meningkatkan daya saing pelaku usaha.

Pada momentum yang sama, Bank Indonesia mengumumkan perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen yang mulai berlaku 1 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut mempertahankan MDR 0 persen bagi merchant kategori Usaha Mikro (UMI) untuk transaksi hingga Rp500.000. Sementara untuk merchant kategori usaha kecil, menengah, dan besar, MDR 0 persen diperluas untuk transaksi hingga Rp100.000.

Sebelumnya, transaksi pada kategori merchant tersebut dikenakan MDR sebesar 0,7 persen.

Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, Destry Damayanti, mengatakan kebijakan sistem pembayaran harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan dan daya saing perekonomian nasional.

“Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat,” ujarnya.

Menurut Destry, kebijakan tersebut dibangun dengan prinsip keseimbangan, yakni memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang pertumbuhan bagi merchant, sekaligus menciptakan peluang bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJP) dengan tetap menjaga keberlanjutan industri.

KKI Diproses Secara Domestik

Kartu Kredit Indonesia merupakan alternatif instrumen pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran (deferred payment) yang diproses secara domestik.

KKI menggunakan sumber dana transaksi dengan mekanisme pembayaran melalui QRIS, baik melalui metode pindai (scan) maupun Tap. Instrumen tersebut dikembangkan untuk mendukung perluasan ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional yang inklusif.

Sejak 17 Agustus 2026, terdapat delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang telah menerbitkan KKI, yakni BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) yang mengembangkan pembiayaan berbasis syariah.

Ke depan, KKI akan terus dikembangkan dari sisi fitur maupun layanan untuk memperluas manfaatnya bagi masyarakat dan pelaku usaha.

QRIS Tembus 65,77 Juta Pengguna

Sementara itu, penggunaan QRIS terus menunjukkan pertumbuhan signifikan. Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS mencapai 65,77 juta pengguna.

Sebanyak 6,23 juta di antaranya merupakan pengguna baru sepanjang Januari hingga Juni 2026. Angka tersebut menunjukkan adopsi pembayaran digital melalui QRIS masih terus berkembang.

Dari sisi merchant, QRIS telah menjangkau 44,86 juta merchant, dengan 96,68 persen di antaranya merupakan UMKM.

Sepanjang semester I 2026, QRIS mencatat 12,55 miliar transaksi. Secara nominal, nilai transaksi mencapai Rp1,12 kuadriliun atau tumbuh 93,92 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Data tersebut menunjukkan digitalisasi pembayaran semakin luas digunakan, tidak hanya oleh usaha berskala besar, tetapi juga pelaku usaha mikro dan kecil.

Peluncuran KKI dan perluasan kebijakan MDR QRIS 0 persen merupakan hasil sinergi Bank Indonesia bersama ASPI, PJP, industri sistem pembayaran, dan berbagai pemangku kepentingan. (*)