Bantu Caleg, Maksimal Rp2,5 Miliar

Ayotau, Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis 16 November 2023 memberikan bimbingan teknis kepada admin partai politik dan DPD peserta Pemilu 2024 terkait Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

Sikadeka ini merupakan aplikasi untuk laporan dana kampanye partai politik maupun calon legislatif, termasuk DPD RI.

Laporan dana kampanye menjadi unsur wajib bagi peserta Pemilu 2024, yang tidak melaporkan dana kampanyenya akan didiskualiafikasi sebagai peserta Pemilu.

Komisioner KPU Sulawesi Tengah, Christian A Oruwo kepada sejumlah media mengatakan dalam Sikadeka akan terlihat semua laporan dana kampanye partai politik, caleg dan DPD RI. Dimana laporan itu akan diaudit oleh akuntan publik.

Dalam PKPU 18/2023, diatur besaran bantuan dana kampanye, jika itu bersumber dari orang pribadi maksimal bantuan yang diberikan Rp2,5 miliar, sedangkan bagi kelompok, organisasi maksimal Rp25 miliar.

“Batas akhir menyampaikan laporan dana kampanye 27 November 2024, satu hari sebelum tahapan kampanye,” tegas Christian.

Karena itu, Christian mengingatkan peserta pemilu untuk memperhatikan laporan dana kampanyenya, khususnya laporan awal dana kampanye yang batasnya akhir pelaporannya sudah ditetapkan oleh KPU. (Win)

Komentar