AyoTau, Palu – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, meminta pengawasan dan penegakan hukum lingkungan diperketat, terutama pada sektor pertambangan dan kawasan industri.
Penegasan itu disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup bersama Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Irjen Pol. Rizal Irawan, di Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (14/10/2026).
Anwar menegaskan, pengelolaan sumber daya alam harus memperhatikan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Pemerintah daerah juga diminta tidak saling melempar tanggung jawab dalam menangani dugaan pencemaran maupun kerusakan lingkungan.
Ia meminta aspek lingkungan diperiksa dalam proses persetujuan kegiatan pertambangan, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk pertambangan batuan atau galian C.
Selain itu, Anwar menyoroti kualitas udara di Morowali dan Morowali Utara. Ia meminta informasi mengenai polusi udara dan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di kedua wilayah tersebut ditindaklanjuti melalui pemeriksaan berbasis data.
Menurutnya, pemerintah tidak bermaksud menghambat investasi, tetapi memastikan setiap perusahaan mematuhi aturan lingkungan dan bertanggung jawab atas dampak operasionalnya. (*)













