AyoTau, Palu – Lemahnya penegakan regulasi dinilai menjadi celah bagi sejumlah perusahaan yang berinvestasi di Indonesia, khususnya di Sulawesi Tengah. Salah satunya disorot terkait aktivitas PT Pantas Indomaning (PT PI) di wilayah pesisir Pagimana yang diduga belum mengantongi Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Alfiani Sallata, menegaskan penghentian sementara seluruh aktivitas PT PI hingga kelengkapan perizinan dipenuhi. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 25 Februari 2026.
Menurut Alfiani, aktivitas perusahaan yang memanfaatkan ruang laut wajib memiliki PKKPRL sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aturan tersebut mewajibkan setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan rencana tata ruang dan zonasi.
Ketentuan teknisnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2025, serta Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Tengah.
PT Pantas Indomaning diketahui telah beroperasi sejak 2014 dengan memanfaatkan wilayah pesisir. Aktivitas perusahaan kembali menjadi sorotan publik setelah terjadi konflik dengan masyarakat lokal, terutama terkait pembebasan lahan dan dugaan ketidakpatuhan perusahaan pasca akuisisi pada 2024.
Selain itu, kegiatan pengangkutan ore nikel melalui jalur pesisir memunculkan tanda tanya masyarakat mengenai legalitas perizinan perusahaan, termasuk PKKPRL.
Alfiani yang juga merupakan alumni pascasarjana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Laut, Institut Pertanian Bogor, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap tata ruang laut bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut perlindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat pesisir.
“Segala aktivitas harus dihentikan sementara sampai seluruh perizinan, khususnya PKKPRL, dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.(*)







