Ada Perda N0.8/2019, DPRD Imbau Masyarakat Tidak Asal Tebang Pohon

Ayotau, Palu – Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah, Dr Alimuddin Paada, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 8 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Hutan Pada Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan. Sosper dilaksanakan di Desa Kalukubula, Kabupaten Sigi, Rabu 30 Maret 2022.

Dalam Sosper itu, Alimuddin Paada menyampaikan Perda No.8/2019 sangat penting untuk diketahui masyarakat karena menyangkut kepentingan mereka. Sebab, sigi salah satu daerah yang sering terjadi bencana alam seperti banjir dan longsor

“Perda ini mengatur pengelolaan hutan yang bertujuan mengatur bagaimana tata kelola hutan secara baik dan sebisa mungkin dapat mengurangi bencana alam,” ujar Politisi Gerindra itu.

dia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menebang dilahan-lahan miring atau dilahan konservasi

“Lahan konservasi di Sulawesi Tengah mencapai 35 persen, olehnya masyarakat diharapakan tidak menebang pohon semau-maunya, karena berdampak pada lingkungan seperti terjadinya erosi yang akhirnya mengakibatkan tanah longsor dan banjir,” imbaunya.

Senada dengan itu Putromu, SH.,M.Si Mantan Kabag Hukum Kabupaten Toju Unauna yang menjadi narasumber dalam Sosper tersebut menyampaikan, Perda No.8/2019 terdiri 14 Bab, 38 Pasal dan ditetapkan pada 16 Oktober 2019

Lanjut Putromo, pemanfaatan hasil hutan dapat berlangsung secara lama. “Adanya perda ini, bukan melarang hutan untuk dikelolah, tetapi pengelolaan hutan harus dilakukan berdasarkan persyaratan yang sudah diatur,” tandasnya.

Pengelolaan Hutan sambungnya terdapat beberapa tahapan yakni Pelaksanaan pemanfaatan Hutan, Rehabiltasi Hutan, Perlindungan Hutan, Pengelolahan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan Pengelolaan dilakukan secara kerjasama Pengelolaan melibatkan masyarakat sekitar untuk diberdayakan

Sementara itu Kepala Desa Kalukubula yang hadir dalam sosialisasi tersebut dan menyambut dengan baik lahirnya Perda No.8/2019. Sebab, Perda ini sangat penting dipedomani oleh masyarakat, apalagi wilayah Sigi sering sekali diterpa banjir dan tanah longsor diakibatkan adanya penembang pohon secara ilegal.(*)

Komentar