AyoTau, Palu – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah menyerahkan Surat Kuasa Khusus kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah untuk menangani dan menyelesaikan tindak lanjut hasil evaluasi BPKP Perwakilan Sulawesi Tengah terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Surat kuasa tersebut diserahkan Kepala Bapenda Provinsi Sulawesi Tengah, Andi Irman, kepada Kepala Kejati Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung,di Palu, Rabu (26/8/2026).
Pemberian kuasa khusus tersebut secara khusus berkaitan dengan penyelesaian kekurangan pendapatan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari Wajib Pungut (WAPU).
Melalui surat kuasa tersebut, Kejati Sulawesi Tengah diberikan kewenangan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penyelesaian kewajiban tersebut.
Langkah yang dapat dilakukan antara lain melalui somasi atau surat peringatan, negosiasi, mediasi, pemanggilan, hingga tindakan hukum lainnya sesuai dengan kepentingan pemberi kuasa dan ketentuan yang berlaku.
Sinergi antara Bapenda Sulteng dan Kejati Sulawesi Tengah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengamankan penerimaan daerah sekaligus mempercepat penyelesaian tindak lanjut hasil evaluasi BPKP.
Selain itu, kerja sama tersebut diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan daerah serta memastikan potensi penerimaan PAD dapat dikelola secara optimal.(*)






