AyoTau, Banggai – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, merespons cepat aspirasi warga korban penggusuran Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, dengan berjanji mengawal penyelesaian sengketa lahan tersebut hingga ke tingkat pusat.
Komitmen itu disampaikan saat menerima langsung perwakilan warga di tempatnya menginap, Rabu (8/7/2026). Dalam pertemuan yang berlangsung sejak pukul 06.00 hingga 07.30 Wita, gubernur memastikan akan segera berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum untuk menindaklanjuti persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut.
Mayoritas warga yang hadir merupakan ibu-ibu yang menyampaikan keresahan mereka atas ancaman penggusuran dan eksekusi lahan yang terus menghantui sejak 2017. Kekhawatiran itu kembali muncul setelah Pengadilan Negeri Luwuk sempat menjadwalkan konstatering atau pemeriksaan objek praeksekusi pada pekan lalu, meski akhirnya batal karena mendapat penolakan warga.
Perwakilan warga, Rabika atau Mama Toni, meminta pemerintah memberikan jaminan keamanan agar masyarakat tidak lagi hidup dalam ketidakpastian.
“Sejak penggusuran sembilan tahun lalu, kami tidak pernah hidup tenang karena ancaman pengosongan lahan terus menghantui,” ujarnya.
Senada dengan itu, Lis Gafar mengungkapkan situasi di Tanjung Sari kembali mencekam saat muncul rencana konstatering oleh PN Luwuk. Ia berharap pemerintah dapat memberikan kepastian hukum sehingga warga dapat menjalani kehidupan dengan tenang.
Sementara itu, Matene Dg Malewa mengatakan sebagian besar masyarakat telah menempati kawasan tersebut selama puluhan tahun.
“Apalagi kami, Pak Gubernur, sudah sangat lama tinggal di sana. Ada yang sejak 1959,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, Indra Jani memaparkan kronologi perkara hingga putusan PN Luwuk yang memicu penolakan warga. Ia menyebut hakim dan panitera yang menangani perkara tersebut pernah diperiksa Badan Pengawas Mahkamah Agung pada 2018 dan dijatuhi sanksi skorsing atau nonpalu.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan warga mempertanyakan proses hukum yang berlangsung. Warga juga telah membangun Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling) sebagai langkah antisipasi apabila sewaktu-waktu dilakukan eksekusi.
Ketua Harian Satgas PKA, Eva Bande, turut menjelaskan kondisi terbaru permukiman warga pascapenggusuran 2017–2018. Ia menyampaikan tim Satgas telah melakukan pemutakhiran peta eksisting melalui foto udara pada Selasa (7/7/2026) guna memastikan akurasi subjek dan objek sengketa.
“Dalam kaitan itulah, tim Satgas pada Selasa (7/7) melakukan foto udara untuk memastikan akurasi subjek dan objek di wilayah tersebut,” ujar Eva.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Gubernur Anwar Hafid menegaskan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tidak akan tinggal diam. Selain berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum, ia juga meminta masyarakat tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta terus memperjuangkan hak melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, lanjutnya, juga menyiapkan berbagai skema bantuan pemulihan pascapenyelesaian perkara, termasuk pembangunan fasilitas sosial dan fasilitas umum bagi warga.
Pertemuan yang berlangsung sejak subuh itu ditutup dengan harapan baru dari masyarakat. Warga mengaku mengapresiasi respons cepat Gubernur Anwar Hafid dan berharap sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun segera memperoleh penyelesaian.
“Mudah-mudahan secepatnya rampung dan kami bisa beraktivitas dengan tenang,” ujar Samania. (*)







