Gubernur Sulteng Turunkan Tim Investigasi Aktivitas Tambang di Dongi-Dongi

AyoTau, Palu – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menurunkan tim investigasi untuk mengecek langsung dugaan aktivitas pertambangan yang dinilai berpotensi mengancam kawasan bersejarah di Dongi-Dongi, Minggu (8/3/2026).

Langkah tersebut diambil setelah muncul sorotan publik yang mempertanyakan sikap Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terkait isu aktivitas tambang di kawasan tersebut. Sejumlah pihak menilai pemerintah daerah belum menunjukkan langkah konkret dalam melindungi situs warisan budaya yang menjadi identitas daerah.

Menanggapi hal itu, Anwar Hafid membantah anggapan bahwa pemerintah bersikap pasif. Ia menegaskan sejak informasi tersebut mencuat, tim Pemprov Sulteng telah turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk pengelola Taman Nasional Lore Lindu serta Pemerintah Kabupaten Poso.

“Sejak adanya berita itu, tim kami sudah berada di lapangan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Taman Nasional Lore Lindu dan Pemkab Poso. Kami bekerja, bukan diam,” tegasnya.

Menurutnya, tim gabungan saat ini tengah melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan kebenaran aktivitas yang dilaporkan sekaligus menyiapkan langkah penindakan apabila ditemukan kegiatan tambang ilegal yang mengancam kawasan konservasi maupun situs sejarah di Dongi-Dongi.

Gubernur juga menjelaskan bahwa pengecekan lapangan penting dilakukan untuk memastikan posisi aktivitas tersebut. Pasalnya, kawasan Dongi-Dongi telah berstatus enklave atau telah dikeluarkan dari kawasan Taman Nasional Lore Lindu sehingga perlu dipastikan apakah aktivitas tersebut berada di dalam atau di luar wilayah taman nasional.

“Kenapa kita perlu cek di lapangan, karena Dongi-Dongi itu sudah di-enclave dari status kawasan taman nasional. Jadi harus dipastikan dulu apakah kegiatan itu berada di dalam kawasan taman nasional atau bukan,” jelasnya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas apabila terbukti ada aktivitas yang melanggar aturan. Pemerintah berkomitmen menjaga kelestarian kawasan konservasi sekaligus memastikan seluruh kegiatan di wilayah tersebut berjalan sesuai regulasi.(*)