AyoTau, Palu – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna Pembahasan dan Penetapan Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2025. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Selasa (7/10/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, didampingi Wakil Ketua III, H. Ambo Dalle, dan dihadiri Wakil Gubernur Sulteng, dr. Reny A. Lamadjido, mewakili Gubernur.
Adapun dua Raperda yang dibahas yakni:
- Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Sulteng menjadi Perseroda Pembangunan Sulteng.
- Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroda Pembangunan Sulteng.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Reny Lamadjido menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas pembahasan dua Raperda tersebut yang dinilai mendesak untuk memperkuat legalitas, tata kelola keuangan, dan kinerja BUMD daerah.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Aristan menegaskan pentingnya dua Raperda ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memperkuat peran BUMD dalam pembangunan Sulteng.
Rapat paripurna akan dilanjutkan dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi dan tanggapan gubernur sebelum kedua Raperda tersebut ditetapkan menjadi Perda. (Win)







