60 Bacaleg Kota Palu TMS

AyoTau, Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu telah menuntaskan verifikasi administrasi bagi partai politik tingkat Kota Palu. Hasilnya, hanya 5 partai yang status Bacalegnya memenuhi syarat 100 persen.

Hasil verifikasi itu juga sudah diberikan kepada partai politik masing-masing, Minggu 6 Agustus 2023 di kantor KPU Palu.

Selanjutnya, 6-11 Agustus 2023 dilakukan pencermatan DCS (Daftr Caleg Sementara), 16-17 Agutus 2023 penyusunan DCS, 18 Agustus 2023 pleno penetapan DCS dan 19-23 Agustus pengumuman DCS.

Ketua KPU Kota Palu usai penyerahan hasil verifikasi kepada media mengatakan, banyak status TMS (Tidak Memenuhi Syarat) umumnya buka hal yang prinsip, seperti foto kabur, legalisir ijazah dan beberapa hal lainnya.

Mengingat penyebab TMS tidak terlalu berat bagi parpol untuk memperbaikinya, Idrus mengimbau agar parpol segera melakukan perbaikan.

“Jangan sungkan menghubungi kami (KPU Palu) khususnya divisi terkait,” ujar Idrus.

Dari 630 bacaleg Kota Palu, 60 orang diantaraanya dinyatakan TMS. Masih ada waktu sebelum pengumuman DCS bagi partai politik untuk melakukan perbaikan. (Win)

Komentar