AyoTau, Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah telah menuntaskan verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah terhadap 18 partai politik.
Penyampaikan hasil verifikasi tersebut diserahkan KPU kepada LO partai politik, Minggu 6 Agustus 2023 di kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah.
KPU menetapkan sejumlah Bacaleg partai politik tidak memenuhi syarat, salah satunya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulawesi Tengah.
Hasil verifikasi KPU, sebanyak 22 orang Bacaleg PPP Sulawesi Tengah dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat).
Dari jumlah itu Bacaleg perempuan 13 orang TMS sedangkan Bacaleg laki-laki 9 orang TMS.
KPU Sulawesi Tengah memberikan waktu hingga 16 Agustus untuk melakukan perbaikan sebelum diumumkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS).
“Sengaja kami ambil diawal masa pencermatan untuk memberikan hasil verifikasi administrasi, agar memberikan kesempatan lebih lama kepada partai politik melakukan perbaikan Bacaleg,” ujar Komisioner KPU Sulawesi Tengah, Christian A Oruwo, Minggu 6 Agustus 2023.
Masa pencermatan DCS 6-16 Agustus 2023. 19 Agustus KPU akan mengumumkan DCS anggota DPRD Sulawesi Tengah. (Win)
Komentar