Wagub Sulteng Sampaikan 6 Raperda Strategis di Paripurna DPRD

AyoTau, Palu – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido, menyampaikan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Masa Sidang II Tahun 2026, di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Selasa (10/3/2026).

Dalam rapat tersebut, Wakil Gubernur menegaskan bahwa enam Raperda tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperbaiki tata kelola pemerintahan.

“Raperda ini disusun untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan dinamika pembangunan, kebutuhan masyarakat, serta kebijakan nasional yang terus berkembang,” ujar Wagub.

Adapun enam Raperda yang diajukan pemerintah daerah meliputi perubahan Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Daerah, Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Pedoman Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL), Penyertaan Modal Daerah pada Perseroda Pembangunan Sulteng, serta tata cara pengenaan dan pengelolaan penerimaan daerah dari perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Di sektor pendidikan, revisi Perda Penyelenggaraan Pendidikan diarahkan untuk mendukung program prioritas RPJMD 2025–2029, khususnya misi Berani Cerdas. Program ini mendorong perluasan akses pendidikan bagi masyarakat, termasuk melalui inisiatif Nambaso (Anak Miskin Bisa Sekolah) yang menargetkan pendidikan gratis hingga perguruan tinggi.

Sementara itu, di bidang ekonomi dan fiskal daerah, perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah diusulkan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal nasional sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menghambat iklim investasi di Sulawesi Tengah.

Selain itu, Raperda terkait pengelolaan penerimaan dari perusahaan pemegang IUPK diharapkan menjadi dasar hukum bagi daerah dalam mengelola bagian penerimaan sebesar 6 persen dari keuntungan bersih perusahaan tambang guna memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Dalam sidang yang sama, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah juga mengajukan empat Raperda prakarsa DPRD, yakni tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, ekonomi hijau, penanggulangan kemiskinan, serta penyelenggaraan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil pertambangan dan perkebunan.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD. Sidang paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, dan dihadiri anggota DPRD serta jajaran Pemprov Sulteng.(*)