AyoTau, Donggala – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala sudah dua kali melaksanakan uji publik rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD Donggala, Pemilu tahun 2024. Terakhir uji publik dilaksanakan pada Senin 12 Desember.
Pemilu 2024, kursi DPRD Kabupaten Donggala dipastikan menjadi 35 kursi dari sebelumnya 30 kursi setelah mendapat tambahan 5 kursi, karena jumlah penduduknya sudah melebihi 300 ribu jiwa.
Penambahan jumlah kursi itu, mempengaruhi alokasi kursi tiap-tiap Dapil. Karena itu KPU Donggala melakukan tiga simulasi rancangan Dapil, dimana ketiganya sudah diuji publikan, dan telah mendapat masukan serta tanggapan dari masyarakat dan partai politik.
Pada rancangan Dapil pertama, KPU Donggala menggunakan existing dimana jumlah Dapilnya tetap 5 seperti Pemilu sebelumnya, hanya saja jumlah kursinya bertambah.
Dapil 1 Kecamatan Banawa dan Banawa Tengah jumlah kursinya 5. Dapil 2 Kecamatan Labuan, Tanantovea, Sindue dan Sindue Tambusabora jumlah kursinya 8. Dapil 3 Sindue Tobata, Sirenja, Balaesang dan Balaesang Tanjung jumlah kursinya 8. Dapil 4 Kecamatan Dampelas, Sojol dan Sojol Utara jumlah kursinya 8. Dan Dapil 5 Kecamatan Banawa Selatan, Rio Pakava dan Pinembani jumlah kursinya 6.
Selain rancangan Dapil pertama, KPU juga menyusun rancangan Dapil kedua dan ketiga. Dari hasil uji publik, rancangan Dapil pertama paling banyak mendapat tanggapan dan dukungan.
Berikut gambar simulasi Dapil pertama, kedua dan ketiga.
Ketua KPU Donggala, M Unggul, kepada ayotau.id, Selasa 13 Desember mengatakan, dari tiga skema itu, semua masukan dan tanggapan masyarakat akan diteruskan ke KPU RI.
“Soal rancangan Dapil mana yang nantinya dipakai di Donggala, semua tergantung keputusan KPU RI,” ujar Unggul.(win)
Komentar