AyoTau, Donggala – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala, membenarkan status Kasman Lassa saat ini masih TMS (Tidak Memenuhi Syarat) untuk ditetapkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS), sesuai hasil verifikasi administrasi yang ditetapkan pada 6 Agustus 2023.
Meskipun TMS, KPU Donggala memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memperbaiki dokumen Bacalegnya hingga 11 Agustus 2023.
“6-11 Agustus 2023 adalah tahapan pencermatan DCS. Jika masih ada Bacaleg yang TMS, bisa memperbaiki dokumennya direntang waktu tersebut,” ujar Ketua KPU Donggala, M Unggul, kepada Ayotau.id, Selasa 8 Agustus 2023.
Usai tahapan pencermatan lanjut Unggul, nanti pada 18 Agustus 2023, KPU Donggala akan melaksanakan pleno penetapan DCS.
“Untuk saat ini, semua partai politik punya kesempatan yang sama memperbaiki dokumen Bacalegnya hingga 11 Agustus 2023,” ungkapnya.
Karena waktu perbaikan dokumennya cukup singkat, Unggul mengimbau partai politik memaksimalkan kesempatan tersebut.
Seperti diketahui, Kasman Lassa mendaftarkan dirinya sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Donggala di Pemilu 2024.
Kasman Lassa juga sudah mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai Bupati Donggala kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Sulteng dan DPRD Donggala. Bahkan DPRD Donggala sudah menyetujui pengunduran diri itu dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu. (Win)
Komentar