AyoTau, Palu — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menerima aksi demonstrasi dari Forum Mahasiswa Peduli Sulawesi Tengah (FMTST) yang mendesak pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program Reforma Agraria serta meninjau ulang keberadaan perusahaan-perusahaan yang terlibat konflik lahan dengan masyarakat, Selasa 4 November 2025.
Aksi ini mencuat di tengah masih maraknya sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan maupun pertambangan di sejumlah daerah seperti Morowali, Banggai, Parigi Moutong, dan Tolitoli.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulteng, H. Zainal Abidin Ishak, menegaskan bahwa semangat reforma agraria harus benar-benar berpihak pada rakyat kecil dan tidak hanya sebatas kebijakan administratif.
“Reforma agraria bukan sekadar redistribusi tanah, tetapi juga memastikan keadilan sosial dan kepastian hukum bagi masyarakat. Pemerintah daerah harus hadir menyelesaikan konflik, bukan membiarkan ketimpangan terus terjadi,” tegas Zainal.
DPRD Sulteng juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap izin usaha perusahaan yang terindikasi melanggar batas konsesi, melakukan perambahan hutan, atau mengabaikan hak-hak masyarakat adat. Komisi III DPRD yang membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan menyatakan siap memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan langsung, termasuk dari dinas teknis dan perusahaan bersangkutan.
“Kami akan mendorong pembentukan tim terpadu antara pemerintah daerah, DPRD, BPN, dan aparat penegak hukum untuk menertibkan penguasaan tanah yang tidak sesuai aturan. Perusahaan yang tidak mematuhi prinsip tata kelola yang baik harus dievaluasi izinnya,” tambah Zainal Abidin Ishak.
Selain itu, DPRD meminta pemerintah mempercepat pendataan tanah-tanah hasil reforma agraria, memastikan status kepemilikan yang jelas, serta memberikan pendampingan bagi masyarakat penerima lahan agar dapat memanfaatkannya secara produktif dan berkelanjutan.
Menurut DPRD, reforma agraria yang terintegrasi dengan program pemberdayaan ekonomi rakyat menjadi kunci menekan ketimpangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan.
“Kami berharap hasil evaluasi ini tidak berhenti di atas kertas. Jika ada perusahaan yang terbukti melanggar, harus ada tindakan nyata, termasuk pencabutan izin. Ini bagian dari komitmen kita untuk mewujudkan keadilan agraria di Sulawesi Tengah,” pungkasnya. (*)






