Tak Punya Lahan Parkir, Pengusaha Kena Sanksi

Yasin Syafiah

AyoTau, Palu – Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Palu menyetujui usulan perubahan perda No. 3 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalulintas dan Angkutan Jalan yang memasukan tambahan pasal mengenai sanksi hukum bagi juru pakir dan ruang pakir.

Sanksi hukum tersebut berupa kurungan penjara 15 hari dan denda Rp2,5 juta bagi juru pakir liar yang tidak menggunakan seragam parkir dan tidak memberikan karcis retribusi serta menaikan harga parkir dari ketentuan perda yang berlaku.

Selain itu, sanksi hukum juga berlaku bagi para pelaku usaha yang berada di depan ruas jalan besar dan tidak memiliki lahan parkir, yang kemudian mengganggu lalulintas sekitarnya, jika tidak menertibkan parkirnya dan mengindahkan kebijakan ini, maka akan diberi sanksi denda sebesar 5 juta per satu kali pelanggaran.

Artinya perubahan perda no. 3 tahun 2022 yang di usulkan oleh dinas perhubungan memberi ruang kepatuhan taat aturan dan menertibkan para juru parkir liar dan menaikan seenaknya standar harga retribusi parkir akan di tindaki tegas dengan Perda ini nanti jika di sahkan oleh DPRD Kota Palu.

Selain itu, Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Perda No. 3 tahun 2022, memberi kekuatan hukum untuk menekan potensi kebocoran PAD Kota Palu.

Khusus retribusi parkir yang dalam asistensi tehnis potensi PAD Kota Palu oleh Dirjen Otda Kemendagri beberapa bulan yang lalu, terindikasi nilai kebocoran yang sangat tinggi.

Hal ini akan memberi potensi peningkatan PAD yang begitu signifikan ketika perda ini berlaku untuk mendukung Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palu yang juga lagi proses pemantapan konsep dan hitungan potensi pendapatan daerah yang Insya Allah akan di ajukan ke DPRD nanti.

Substansi lainnya juga, Raperda ini akan memberi jalan baik atas berbagai keresahan masyarakat Kota Palu yang hampir setiap saat mengeluhkan persoalan parkir di Kota Palu, baik juru parkir yang asal-asalan meminta biaya parkir tanpa seragam dan karcis, ada pula pusat perbelanjaan maupun warung makan di beberapa ruas jalan utama di Kota Palu yang sempit lahan parkir dan mengambil parkir di jalan utama sehingga sangat mengganggu proses lalu lintas di area tersebut.

Hal lainnya juga yang menjadi problem adalah aksi premanisme para oknum yang mengakui bagian dari pengatur para juru parkir membuat kekhawatiran bagi petugas pemerintah ketika melakukan penertiban.

“Nah, Raperda ini akan multipihak yang bertanggungjawab dalam penertiban parkir sehingga gerak premanisme bisa dicegah sedini mungkin,” ungkap Ketuua Bapemperda DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona, Rabu 17 Mei 2023.

Menurutnya, Raperda ini sangat baik untuk ditindaklanjuti.

Selanjutnya, sesuai pertemuan Bapemperda, Raperda ini akan dilakukan harmonisasi di Kemenkuham selama 10 hari kedepan dan setelah itu, akan di rapatkan kembali, kemudian ditindaklanjuti dalam rapat Paripurna DPRD Kota Palu untuk segera dibentuk Pansusnya.

“Biar dalam Cawu 2 masa sidang DPRD Kota Palu, bisa disahkan menjadi regulasi daerah,” harapnya.(*)

Komentar